MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Hari pertama pemanggilan oleh pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto, Kepala Dinas Perijinan dan Permodalan Pemkot Mojokerto Kota Moerjono diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan.
Ketua Panwalu Kota Mojokerto Elsa Sarief saat dikonfirmasi membenarkan terkait hal tersebut. Menurutnya pemanggilan Kadis Perijinan dan Permodalan Pemkot Mojokerto tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan Panwascam Magersari.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
“Kami mendapat laporan temuan yakni yang bersangkutan diketahu hadir dalam kegiatan paslon nomer urut satu di balai RW,” jelasnya, Minggu (8/4).
Mengenai temuan tersebut pihaknya langsung melakukan pemanggilan untuk klarifikasi mengenai temuan tersebut. Namun di hari pertama pemanggilan pihak Kepala Dinas belum hadir dan tanpa ada pemberitahuan apapun kenapa yang bersangkutan sampai tidak hadir.
“Kita tidak menerima baik pesan atau tulisan dari pihak Bapak Moerjono,” tandasnya.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Dari ketidak hadiran tersebut, pihak Panwaslu akan segera melayangkan surat pemanggilan yang kedua dan rencananya pada Senin (10/4) Panwaslu akan melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Perijinan Dan Permodalan Pemkot Mojokerto tersebut.
Seperti diiformasikan sebelumnya, Moerjono telah diketahui ikut hadir dalam kegiatan kampaye pasangan calon Akrap yang dihadiri oleh calon wakil wali kota nomor urut satu Rambo Garudo di Balai RW Wates Tengah, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Dari temuan tersebut sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Kepala Dinas Perijinan dan Permodalan tersebut terancam dengan sanksi pemindahan hingga sanksi terberatnya berupa hukuman pidana. (sof/ian)
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News