Diduga Ada Pembayaran Pajak Galian C Senilai Rp 4 Miliar yang 'Salah Kamar'

Diduga Ada Pembayaran Pajak Galian C Senilai Rp 4 Miliar yang Ilustrasi pembayaran pajak.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pengambilalihan sebagian kewenangan dari pemkab ke pemprov memunculkan sejumlah kendala. Termasuk persoalan tata kelola keuangan, khususnya penarikan pajak galian C di yang sempat menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana hasil audit pada Tahun Anggaran 2016 lalu.

Menurut sumber yang bisa dipercaya, dari hasil pemeriksaan lembaga audit negara itu, ada temuan pembayaran pajak galian C senilai lebih dari Rp 4 miliar yang diduga salah kamar.

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

"Seharusnya pajak tersebut masuk ke kas daerah Pemprov Jatim, namun saat itu Pemkab melalui OPD terkaitnya masih menerima keuangan yang bukan lagi menjadi kewenangannya," ujar sumber yang meminta tidak disebutkan jati dirinya, Selasa (10/4).

Kesalahan tata kelola pajak itu sebagaimana banyak dialami para penyedia jasa yang saat itu mengerjakan proyek fisik konstruksi. Di mana dalam ketentuannya mereka wajib membayar pajak galian golongan C lantaran selama proses pengerjaan proyek fisik para pemborong memanfaatkan material pasir dan batu. Atas temuan BPK itu, direkomendasikan agar uang miliaran rupiah itu segera dikembalikan.

"Fakta yang ada, para penyedia jasa yang sudah terlanjur membayar pajak galian C itu belum menerima pengembalian hingga detik ini," beber sumber yang juga pelaku jasa konstruksi di .

Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...

Sementara itu hingga berita ini ditulis, Kepala Bappeda Winardi sebagai OPD yang punya tupoksi penarik pajak belum bisa dikonfirmasi. Menurut informasi dari salah seorang staf di Bappenda, Winardi tengah mengikuti rapat dinas di Madiun. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO