BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sebuah sepeda motor Vega dengan nopol L 3726 PF tiba-tiba ambruk dan nyaris masuk ke selokan Jl Syafiri, Bangkalan, Senin (9/4), sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa ini tentu saja memancing sebagian warga untuk melihat langsung apa yang terjadi. Terkuaklah latar belakang kejadian itu.
Ternyata, pengemudi sepeda motor tersebut adalah Dedi Putera atau populer dipanggil Bang Jon, penjual pentol. Dia adalah warga Dusun Tengginah Laok, Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Bangkalan. Pelaku diduga hendak menculik RNR (7), warga Jl Trunojoyo Gg VII, Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan. Korban sempat berontak ketika hendak dibawa oleh pelaku sehingga sepeda motornya mau masuk ke selokan.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Menurut pengakuan pelaku, dia hendak mengantarkan korban ke rumahnya. “Keinginan tersebut tiba-tiba muncul sebab pengaruh minuman,” ungkap Bang Jon.
Informasi yang dihimpun, RNR merengek meminta uang ke ibunya untuk membeli jajan telur gulung. Kemudian RNR berangkat sendirian namun telur gulungnya tidak ada. Akhirnya, RNR beralih menuju halaman SMP 4 untuk beli pentol goreng Bang Jon.
Ketika uang disodorkan, RNR tidak mendapatkan pentolnya. Rupanya, Bang Jon malah membujuk RNR agar ikut dia dan nanti akan diantar pulang. Korban diiming-imingi hendak diberi uang yang banyak. RNR menolak, namun Bang Jon, akhirnya mengangkat tubuh RNR lalu dinaikkan ke atas motor. Bang Jon kemudian starter mesin dan melaju ke arah timur, yang justru semakin menjauh dari rumah korban.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
Merasa ada gelagat yang tak baik, RNR berontak dengan menggerak-gerakan tubuhnya. Motor akhirnya kehilangan keseimbangan, dan ambruk di Jl Syafiri, sekitar 50 meter dari SMP 4 Bangkalan.
Melihat sepeda motor dengan rombong pentol kakan-kiri jatuh, Muhlis, salah seorang saksi langsung menghambur untuk memberikan pertolongan. Pada mulanya RNR dikira anak kandung Ban Jon.
Setelah diketahui duduk perkaranya, Bang Jon langsung diamankan ke rumah dinas wakapolres Bangkalan, kemudian diproses ke Mapolres Bangkalan.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Pelaku dijerat dengan pasal 83 jo 76 f UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman pidana yang bisa diterima Bang Jon adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan nopol L 3726 PF, 1 paket rombong pentol goreng warna hijau dan silver milik pelaku. Kemudian dres pendek warna pink dengan baju atasan warna hitam motif bulat warna putih milik korban.(bkl-1/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News