TUBAN, BANGSAONLINE.com - KPU Jawa Timur mentetapkan daerah pemilihan (dapil/DP) untuk pemilihan umum legislatif 2019 dengan nomor 278/PL 013- KPT/06/KPU/IV/2018 terkait penetapan daerah pilihan dan alokasi kursi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan DPR RI, Rabu (11/4).
Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPUD Tuban, Salamun. Ia mengatakan Daerah Pemilihan Kabupaten Tuban pada ada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 nantinya tidak ada perubahan. Para calon anggota DPRD Tuban akan memperebutkan total jumlah 50 kursi.
Baca Juga: Analisa ARCI pada Debat Perdana Pilbup Tuban: Visi-Misi Paslon Riyadi-Wafi Lebih Realistis
"Kalau DPRD Tuban jumlah kursi yang direbutkan sama seperti dulu," jelas Salamun.
Sementara data berhasil diolah, untuk Tuban, terbagi 5 dapil dengan sebaran kursi dan jumlah penduduk sebagai berikut di dapil 1 ada 11 kursi meliputi Kecamatan Tuban (86.344 Jiwa), Kerek (65,870 Jiwa), Melaurak (57.398 Jiwa), Montong (52,949 Jiwa).
Sedangkan, di dapil 2 ada 9 kursi meliputi Kecamatan Palang (85.404 Jiwa), Plumpang (80.140 Jiwa), Widang (50,813). Untuk di dapil 3, ada 12 kursi meliputi Kecamatan Grabagan (38,716 Jiwa), Rengel (60,537 Jiwa), Semanding (110,481Jiwa), Soko (82,869 Jiwa).
Baca Juga: Tim Paslon 02 Halindra-Joko Klaim Unggul di Debat Perdana Pilbup Tuban 2024
Dilanjut, di dapil 4 ada 9 kursi meliputi Kecamatan Bangilan (47,608 Jiwa), Kenduruan (27, 715 Jiwa), Senori (41,309Jiwa), Singgahan (40,636 Jiwa ). Terakhir, dapil 5 ada 9 kursi meliputi Bancar (57,163 Jiwa), Jatirogo (54, 825Jiwa), Jenu (53,895 Jiwa), Tambakboyo (40,752 jiwa).
Dengan demikian, kumulasi sebaran penduduk se-Kabupaten Tuban berjumlah total 1.189,855 Jiwa. Sementara itu, terdapat perubahan untuk Legislatif Pusat dari KPU Jawa Timur yaitu di wilayah DP Tuban dan Bojonegara. sebelumnya, wilayah DP 9 kini menjadi DP 12 dengan tambahan 1 kursi dari 6 menjadi 7 kursi untuk pemilihan Legislatif 2019. (ahm/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News