Premi Gratis Asuransi Nelayan Pacitan Berakhir Tahun Ini

Premi Gratis Asuransi Nelayan Pacitan Berakhir Tahun Ini Lilis Budi Astuti, Kasi Kenelayanan Dinas Perikanan Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Upaya Pemkab Pacitan memberikan perlindungan sosial terhadap para nelayan terus digalakkan. Hal itu menyusul akan berakhirnya masa pertanggungan premi asuransi yang pernah difasilitasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Tahun 2016 lalu. Sehingga setelah itu, para nelayan diharapkan bisa melanjutkan program tersebut secara mandiri.

"Memang diperlukan pemahaman kepada mereka agar sadar diri akan pentingnya program perlindungan asuransi. Sebab, pemerintah hanya menjamin fasilitas premi gratis selama setahun masa pertanggungan. Selanjutnya, nelayan diharapkan bisa mandiri dengan membayar premi asuransi," ujar Lilis Budi Astuti, Kasi Kenelayanan Dinas Perikanan Pacitan, Kamis (12/4).

Baca Juga: Nelayan di Pacitan Belum Tersentuh Rapid Test Covid-19

Menurutnya, sejak program berbasis perlindungan masyarakat nelayan itu dibesut KKP pada tahun 2016 lalu, sudah tercatat sebanyak 1.563 nelayan yang ikut tergabung dalam kepesertaan asuransi. Tahun berikutnya bertambah menjadi 1.700 nelayan.

"Masa pertanggungan mereka akan berakhir tahun ini. Waktu pertanggungan masing-masing nelayan memang tidak sama. Sebab, proses aplikasi kepesertaan juga berbeda antara tertanggung satu dengan lainnya. Karena itu kami tetap mengimbau agar nelayan bisa melanjutkan program yang diprakarsai Bupati Indartato tersebut," jelasnya.

Dia menyadari fasilitas perlindungan sosial tersebut belum seluruhnya diikuti semua nelayan yang ada di Pacitan. Mayoritas mereka terkendala usia. Sebab sebagaimana ketentuan dari perusahaan asuransi, usia minimal ditetapkan 17 tahun dan maksimal berusia 65 tahun. Lewat atau kurang dari ketentuan tersebut, mereka tidak akan bisa masuk menjadi peserta asuransi.

Baca Juga: Terjaring Razia Petugas di Pos Perbatasan, Belasan Nelayan Andon Asal Sukabumi Dipulangkan

"Kita terus mengimbau agar mereka yang sudah masuk sebagai peserta, tetap melanjutkan secara mandiri. Yaitu dengan membayar premi sebesar Rp 175.000 dengan masa pertanggungan selama setahun. Mengingat besarnya manfaat, diharapkan para nelayan sadar diri," harapnya. (yun/rd).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO