Pemkab Lumajang Minta Pelaku Usaha Jaga Taman Kota

Pemkab Lumajang Minta Pelaku Usaha Jaga Taman Kota Keindahan Alun-alun kota Lumajang yang menjadi ikon perolehan Adipura hinggasembilan kali.

Selain merusak keindahan taman, bau limbah dan sampah dapat menggangu tamanan terutama pepohonan. ”Tanaman yang seharusnya tumbuh dengan baik, akan teganggu dengan adanya siraman limbah dari para pelau usaha. Dampaknya fungsi taman kota sebagai paru-paru, tidak bisa berfungsi dengan maksimal,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, keberadaan sampah dan bau dapat merusak kenyamanan masyarakat dalam menikmati taman kota. “Taman kota juga dijadikan salah satu tempat tujuan masyarakat untuk menikmati hari dengan bermain maupun sekedar bersantai bersama keluarga,”ujar dia.

Diakuinya, keberhasilan Kabupaten dalam meraih adipura yang ke 9 juga tidak lepas dari keberadaan taman kota. “Kita tidak mungkin terus memperkerjakan para petugas kebersihan. Dibutuhkan kerjasama antara pemerintah dan kesadaran para pelaku usaha dan masyarakat utuk menjaga taman kota kita,”ungkapnya.

Apalagi, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sampaisaat ini masih belum ideal. Dan, perkembangan kawasan kota hingga saat ini, belum dibarengi dengan penambahan luasan RTH yang memadai.

Selain meminta masyarakat menjaga tamana kota, pemkab akan terus menambah RTH hingga memenuhi syarat ideal luasannya. ”Fungsi RTH ini sangat penting. Jika terjadi hujan maka akan merembeskan air ke dalam tanah dan membantu taman kota mengurangi polusi,” terangnya lagi.

Ruang terbuka hijau bisa berupa tanaman perkotaan atau hutan kota, dibangun untuk mencegah polusi udara. Karena tanaman bisa menyerap karbon monoksida hingga tidak mencemari udara. “Data di DLH, luasan RTH di hanya 5,3 persen saja,”urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Duel Maut Dengan Kades Sukosari, Perangkat Desa Jatiroto tersabet Celurit Hingga Usus Keluar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO