TUBAN, BANGSAONLINE.com - Alat Peraga kampanye (APK) liar yang diduga milik Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jawa Timur pasangan nomor urut 2 masih bertebaran di Kabupaten Tuban. Pantauan BANGSAONLINE.com di sepanjang jalan raya Kecamatan Montong menuju Kecamatan Merakurak, masih ditemukan APK bergambar paslon nomor urut 2 yang terpasang di pohon tepi jalan, Jum'at (20/4).
Menanggapi adanya APK itu, Ketua KPUD Tuban Kasmuri mengatakan bahwa pemasangan APK oleh calon diperbolehkan, namun harus sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2017 yang kemudian diawasi oleh pengawasan pemilihan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Perusakan Pagar Sebut Penerapan Pasal 170 KUHP ke Pemdes Mlangi Tepat dan Benar
"Jika ada temuan dari masyarakat maka bisa dilaporkan ke panwas agar bisa dikaji. Apakah APK tersebut termasuk pelanggaran atau tidak. Seterusnya jika itu dianggap pelanggaran maka panwas akan merekomendasikan kepada KPU untuk menertibkan. KPU akan memberikan sanksi bagi yang melanggar," tegasnya.
Terkait pemasangan APK oleh calon sendiri, Komisioner KPUD Tuban Bagian Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Yayuk Dwi S menyatakan jika hal tersebut sudah ada ketentuannya.
"Jika terdapat APK dipasang seperti itu, jelas APK tersebut di luar ketentuan cetak dan desain yang telah disepakati peserta pemilu. Saat ini KPU sudah mencetak dan memasang APK sesuai dengan ketentuan. Setiap masing-masing paslon terkait APK yang dicetak dan telah dipasang KPU ada 5 baliho di wilayah kabaputen. Sedangkan 1 buah spanduk terpasang di wilayah desa dan 10 umbul di kecamatan," jelasnya.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Sedangkan Komisioner Panwaskab Tuban Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, M Arifin mengungkapkan jika pihaknya masih harus mengecek APK tersebut, apakah di luar ketentuan atau tidak.
"Jika tidak sesuai ketentuan maka mekanismenya ditertibkan. Pelanggarannya bisa dikenakan sanksi administrasi dan perigatan dari kepada tim pengusung," tuturnya.
Arifin mengklaim jika Panwaskab sudah mengawasi secara periodik setiap 3 hari sekali terhadap pemasangan APK. "Bila ditemukan APK di luar ketentuan maka mekanisme yang diambil Panwaskab yakni menginventarisir secara keseluruhan. Kemudian, menyerahkan rekomendasi kepada KPU. Sampai saat ini ada ratusan APK yang di luar ketentuan. Jumlah titiknya saya gak hafal dan yang pasti di seluruh kecamatan hampir merata," ujarnya. (wan/rev)
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News