TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sekitar dua ribu daftar potensial pengguna hak pilih rawan tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilgub Jatim tahun ini. Hal ini dikarenakan mereka sampati saat ini masih atau belum melakukan perekaman e-KTP.
Padahal, setiap pengguna hak pilih yang akan mencoblos dalam pemilu 2018-2019 harus memiliki KTP elektronik, atau minimal sudah melakukan perekaman dibuktikan dengan surat keterangan pengganti e-KTP.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Hal ini diungkapkan Ketua KPUD Tuban, Kasmuri. Terkait hal ini, Kasmuri mengatakan pihaknya bersama pemerintah setempat akan mengawal proses perekaman e-KTP sehingga dua ribuat warga itu bisa melakukan pencoblosan.
"Untuk pemutakhiran data pemilih, tugas berat KPUD salah satunya memantau dan mengawal dua ribu nama yang masih proses e-KTP," ujarnya kepada bangsaonline.com.
Setelah penetapan daftar pemilih tetap Kamis (19/4) lalu, ia mengklaim jika jajaranya masih akan terus mencoklit nama-nama yang belum terakomodir dalam DPT. Termasuk data masuk dua ribu orang tersebut.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Data yang diinput dan output ke database seringnya keluar-masuk sebaran warganya baik yang mengkonversi kartu identitas dahulu (non KTP) ke e-KTP atau proses lainya. Sehingga, oleh petugas kami harus mencermati," ujarnya. (ahm/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News