PACITAN, BANGSAONLINE.com - Panwaslu Kabupaten Pacitan memberi warning keras, baik kepada peserta pemilu maupun masyarakat pemilih terkait praktik-praktik politik uang dalam masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018.
Divisi Penindakan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pacitan, Syamsul Arifin menegaskan, sebagaimana ketentuan UU 10/2016, ditegaskan bahwa pemberi maupun penerima politik uang berpotensi dipidanakan.
Baca Juga: Gerakan #2019GantiPresiden Ditengarai sebagai Gerakan Penjajakan Makar
"Ini bentuk pengelabuan terhadap proses demokrasi. Karena itu para pelakunya, baik pemberi maupun penerimanya dapat dijerat pidana penjara selama tiga tahun," ujarnya di sela-sela kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018, Rabu (25/4).
Namun begitu, ia mengimbau agar masyarakat tidak anti-pati terhadap proses politik. "Sebab ini proses memilih calon pemimpin. Karena itulah perlunya proses pemahaman, agar masyarakat pemilih cerdas dalam menentukan pilihannya. Pada prinsipnya, Panwaslu itu menjalankan fungsi mengawasi, yaitu mengamati semua proses pemilu, kemudian mengkaji seandainya ada pelanggaran, memeriksa sebagaimana ketentuan aturannya, dan menilai secara adil tanpa ada keberpihakan," jelas Syamsul.
Lebih lanjut mantan aktivis pergerakan mahasiswa ini mengungkapkan bahwa penyelenggara pemilu dalam tataran proses demokrasi di negara ini sebenarnya ada dua lembaga yang berkompeten. Yaitu KPU sebagai pelaksana teknis dan Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi proses dari pemilu tersebut.
Baca Juga: Perihal Perubahan Nomenklatur Lembaga, Bawaslu Pacitan Tunggu Petunjuk Pusat
"Siapa yang diawasi Bawaslu, yaitu KPU dan jajarannya, peserta pemilu dan masyarakat pemilih. Lantas siapa yang mengawasi Bawaslu, yaitu dewan kehormatan pengawas pemilu," bebernya.
Sistem pengawasan tersebut dilaksanakan, terutama pada masa kampanye. Misalnya mengenai ketentuan APK, pemasangan dan pengamanannya.
Menurut Syamsul, APK dan pemasangannya ditentukan dengan aturan. Hal itu sebagai upaya menjamin kesetaraan, keadilan, keseimbangan dan proporsionalitas bagi semua kontestan.
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Kaji Mobil Branding Bergambar Bacaleg
"Kenapa harus ada aturan, karena ini proses kontestasi. Selain itu APK yang memenuhi ketentuan memang harus sama-sama kita amankan. Sebab itu bagian dari simbol negara yang harus sama-sama dihormati dan dirawat," tegas Syamsul.
Adapun kegiatan sosialisasi tersebut selain melibatkan parpol pengusung masing-masing pasangan calon, juga ormas, mahasiswa dan pelajar yang sudah memiliki hak pilih. (adv/yun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News