PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan memberikan imbauan kepada masyarakat agar bisa membedakan wilayah administratif dan privasi dalam menyampaikan tanggapan terhadap daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif yang telah diumumkan KPU, sejak tanggal 12 hingga 14 Agustus ini.
Imbauan itu disampaikan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin.
Baca Juga: Gerakan #2019GantiPresiden Ditengarai sebagai Gerakan Penjajakan Makar
"Masyarakat memang memiliki hak secara luas untuk menyampaikan tanggapan terhadap para bacaleg dari semua parpol peserta pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU. Namun begitu, masyarakat juga harus paham wilayah-wilayah mana yang bisa mereka ulas dan sampaikan ke KPU," ujarnya.
"Jangan sampai masyarakat kebablasan tanpa memperhatikan wilayah yang diperbolehkan. Apalagi sampai bermuatan kepentingan ataupun ujaran kebencian dengan maksud yang tidak terpuji. Ini wilayah administratif yang menjadi ranah KPU untuk diperhatikan. Selebihnya tidak diatur dalam rel regulasi," katanya, Selasa (14/8).
Syamsul yang hari ini terbang ke Jakarta dalam rangka persiapan pelantikan calon anggota Bawaslu Pacitan masa bakti 2018-2023 itu berharap proses transparansi dalam proses pemilu justru berujung persoalan pidana.
Baca Juga: Perihal Perubahan Nomenklatur Lembaga, Bawaslu Pacitan Tunggu Petunjuk Pusat
"Artinya, masyarakat yang tidak paham lantas menyampaikan hal-hal yang tidak semestinya, sehingga justru akan menjadi delik aduan pencemaran nama baik. Yang wilayah administrasi sekalipun juga harus dikuatkan dengan bukti-bukti formil. Jadi jangan hanya asal menyampaikan tanggapan tanpa dilandasi obyektivitas dan bukti dukung yang kuat," pesannya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News