PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bripka SP, salah satu anggota polisi aktif dinas di bagian SPKT Polres Pasuruan, diamankan setelah diduga kuat terlibat pencurian uang puluhan juta rupiah.
Anggota Polres Pasuruan itu dijebloskan kedalam tahanan Polres setempat. Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan Bripka SP, Senin (30/4) malam.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diduga kuat Bripka SP telah mencuri uang Rp 50 juta di laci staf keuangan Polres Pasuruan.
"Ia mengambil uang itu Minggu (29/4) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, yang bersangkutan sedang berjaga dan piket di SPKT.
Kasus pencurian itu terungkap setelah Korps Bhayangkara melakukan penyelidikan pasca ada laporan kehilangan uang dari ruang staf keuangan Polres Pasuruan.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Ternyata, dalam penulusuran kepolisian, Bripka SP ada yang mengetahui masuk ke dalam ruang melalui ventilasi yang berada di atas pintu ruang tersebut.
Modus Polisi Bripka SP terekam dalam CCTV yang berada di koridor ruang staf keuangan. Ia masuk dan keluar melalui ventilasi kecil.
Usai melakukan aksinya, ia membawa lari uang hasil curiannya Rp 50 juta. Esok harinya, ia diamankan di rumahnya, di Kecamatan Grati. Uang curiannya masih utuh dan diamankan petugas sebagai barang bukti.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono membenarkan kejadian itu. Ia mengaku ini merupakan bukti bahwa hukum berlaku untuk siapapun termasuk anggota polisi yang terlibat dalam kasus pencurian seperti ini.
"Pencurinya sudah kami tahan dan selanjutnya akan kami tindak tegas. Termasuk sampai proses ke meja hijau nanti. Dia (Bripka SP) saat ini sedang diperiksa unit Satreskrim dan Propam Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.
Kapolres menjelaskan, tidak ada ampun bagi yang bersangkutan, karena dia sudah melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Alumni Bharaduta D’Pandiga Nusantara Polres Pasuruan Berbagi 4 Tangki Air Bersih di Dua Desa ini
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan ini sedang gelap mata. Posisinya sedang tertekan karena tanggungan hutangnya yang banyak. Akhirnya, ia khilaf dan mencuri uang di ruang staf keuangan Polres Pasuruan.
"Apapun alasannya, kami akan tindak tegas yang bersangkutan. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Yang jelas, alasan dia mencuri itu karena terdesak kebutuhan keuangan. Dia sedang ditagih hutang dan harus dibayarkan dalam jangka waktu dekat. Ini kami masih menyelidikinya lebih lanjut," pungkas dia. (par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News