Hadis dan atsar ini menjadi hujjah bahwa kaum muslimah juga dikenai wajib kifayah dalam hal menyalati jenazah. Tetapi, fuqaha sepakat bahwa kaum muslimah tidak sah menjadi imam dengan makmum laki-laki atau campuran.
Memang, yang menjadi problem adalah muslimah yang menjadi imam dalam salat jamaah secara umum, termasuk salat jenazah. Dalam hal ini, karakter patriarki rupanya memengaruhi hukum Islam. Mazhab Maliki menyatakan: bahwa muslimah boleh menjadi imam salat jenazah untuk makmum muslimah, jika dalam suatu masyarakat tidak ada seorang pun laki-laki.
Kiranya basis patriarki dalam bahasa Arab yang terpilih menjadi bahasa kitab suci
Alquran dan hadis ini menjadi salah satu faktor penting pembentukan tradisi kaum muslimah di Indonesia untuk tidak ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan salat jenazah. Seharusnya kita mendorong agar kaum muslimah juga ikut serta melaksanakan salat jenazah sebagai pelaksanaan wajib kifayah yang dikenakan bagi semua muslim tanpa membedakan pria maupun wanita.
Ini, tentu saja, dengan tetap memegang peran mereka (muslimah) yang hanya bisa sebatas menjadi makmum, seperti yang bisa kita ketahui dan alami di Masjidil Haram dan (Makkah) dan Masjid Nabawi (Madinah).
Sedangkan anjuran salat jenazah berjamaah dengan membentuk tiga saf berdasarkan pada sabda Nabi SAW: “Seorang muslim yang meninggal, kemudian disalati (oleh jamaah) kaum muslimin dalam tiga saf pasti ia wajib (diampuni)”. (HR. Muslim). Juga berdasarkan hadis, “barang siapa yang meninggal dan disalati oleh jamaah dalam tiga saf, maka wajib (diampuni)”. (HR. Turmudzi). Atas dasar dua hadis sahih dan hasan ini, fuqaha’ menganjurkan agar salat jenazah itu dilakukan secara berjamaah dan posisi makmumnya dijadikan tiga saf.
Jenazah yang sudah disalati dan dikubur, tamu dan kerabat yang belum menyalati menurut mazhab Hanafi dan Maliki makruh menyalatinya. Sebab, waktu menyalati sudah habis. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i dan mayoritas fuqaha’ hal itu boleh bahkan sunnah melaksanakan salat jenazah di atas kuburannya, dengan hujjah:
(1). “Bahwa Nabi SAW menyalati seorang wanita Anshar di atas kuburnya” (HR. Ibn Hibban); (2). “Nabi SAW diberi informasi bahwa seseorang telah meninggal, maka beliau bersabda: ‘tunjukkan aku kuburannya’, maka beliau salat di atas kuburnya”. (HR. Turmudzi); (3). “Ibunya Sa’id bin Muzayyab meninggal, (ketika itu) Nabi SAW sedang pergi. Setelah datang, beliau salat (jenazah) di atas kuburnya, padahal sudah lewat satu bulan” (HR. Turmudzi).
Tiga hadis di atas dan beberapa hadis sahih yang lain menjadi hujjah yang cukup kuat bahwa salat jenazah di atas kuburan orang yang meninggal itu boleh bahkan sah. Wallahu A’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




