BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polres Banyuwangi bersama Pemda, DPRD, tokoh masyarakat dan lintas agama mengadakan deklarasi anti miras serta pemusnahan barang bukti miras di halaman Mako Polres Banyuwangi, Rabu (2/5).
Deklarasi yang dipelopori oleh kapolres ini bertujuan untuk menghentikan dan memberantas maraknya peredaran miras di wilayah Banyuwangi.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman mengatakan, peredaran miras di kabupaten sunrise of java itu harus dicegah bersama semua kalangan masyarakat. Karena miras telah merusak dan mematikan generasi muda bangsa.
"Kalau kita lihat narkoba dan miras sama sama membahayakan dan merusak. Tetapi miras lebih seram. Banyak sekali terjadi bersama sama minum miras langsung bareng bareng tewas," terang Donny dalam sambutan deklarasi anti miras.
Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko sangat mengapresiasi deklarasi ini. Yusuf mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang miras akan dibuatkan secepatnya agar bisa dikaji dan di-dok oleh DPRD.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi H. Yamin saat diwawacarai mengatakan bahwa pihaknya sepakat untuk memberantas dan memerangi peredaran miras di wilayah Banyuwangi dikarenakan miras dalam hukum agama adalah haram.
Dalam pemusnahan tersebut, Polres Banyuwangi memusnahan barang bukti miras hasil operasi cipta kodisi dan tumpas narkoba 2018.
Barang bukti miras yang dimusnahkan sebanyak 11.776 liter dengan verifikasi 133 jerigen arak bali dan tuak ukuran 35 liter sebanyak 4.655 liter, 7121 botol miras pabrikan dan botol plastik air mineral berisi arak dan botol jamu ilegal. Semuanya menghasilkan 7.121 liter dan dimusnahkan menggunakan alat berat buldozer. (gda/ian)
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News