PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Berdalih untuk menambah penghasilan dan kebutuhan sehari-hari, seorang juru parkir asal Dusun Kemisik, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Nur Edi Krisnanto (34), ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan gara-gara menjadi penjual pil koplo. Petugas datang ke rumah dengan berpura-pura sebagai orang kecanduan pil koplo.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
"Begitu tersangka menunjukkan barang, petugas langsung menciduknya pada Kamis (17/05) lalu pukul 21.00 WIB.," jelas Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono saat ditemu BANGSAONLIE.com.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Selain 31 bungkus grenjengan rokok masing-masing berisi sembilan butir tablet putih berlogo Y. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan Rp 114 ribu dan sebuah handphone.
"Total 297 butir pil Y kami amankan," ungkap Nanang.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah lima bulan terakhir menjadi pengguna dan pengedar pil haram tersebut. Ia menjual perlinting dengan isi sembilan butir, dengan bandrol Rp 25 ribu.
"Ia gunakan hasil penjualan pil tersebut keperluan hidup sehari-hari. Biasanya, ia menjual di wilayah Pandaan," sambungnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya, tujuh tahun penjara. (bib/par/ian)
Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News