Pangkas Rumitnya Birokrasi Pengurusan Izin, Pemkab Pacitan Tunggu Regulasi

Pangkas Rumitnya Birokrasi Pengurusan Izin, Pemkab Pacitan Tunggu Regulasi H. Prasetyo Wibowo, Kepala DPMPTSP Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Terobosan pemerintah pusat memangkas rumitnya proses birokrasi penerbitan izin memang patut diacungi jempol. Hanya saja, gebrakan tersebut masih memunculkan beragam sepekulasi bagi masyarakat pelaku usaha. Utamanya, kapan dan bagaimana kebijakan yang dibesut Presiden Jokowi tersebut akan dilaksanakan sampai di daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Prasetyo Wibowo mengatakan, sampai detik ini kebijakan tersebut belum sampai ke daerah.

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

"Memang benar sebagaimana pidato Presiden Jokowi, pemerintah akan banyak memberikan kemudahan utamanya soal pengurusan izin. Tidak perlu ada izin ini dan itu, namun cukup dengan nomor induk berizin (NIB). Akan tetapi kebijakan itu tentu harus dibarengi dengan perubahan regulasi sampai di level daerah," terang Prasetyo, Selasa (22/5).

Prasetyo juga belum bisa memberikan penjelasan apa maksud dari NIB itu. Namun ia menduga NIB merupakan semacam izin paralel yang tertuang dalam satu lembar surat izin.

"Itu juga baru kemungkinan. Pastinya bagaimana, kami juga belum bisa memberikan banyak keterangan. Sebab sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur masalah terobosan pemerintah dalam kemudahan mengurus izin bagi para pelaku usaha tersebut," pungkasnya. (yun/rev)

Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO