BLITAR, BANGSAONLINE.com - Proyek normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar dihentikan warga. Pemberhentian proyek senilai Rp 186 miliar itu bukan tanpa sebab. Warga di sekitar proyek, tepatnya di pinggiran Kali Anyar, Kelurahan Kedungbunder, Kecamatan Sutojayan, merasa dirugikan akibat proyek itu, lantaran lahan milik warga yang berada di sisi kanan dan kiri kali anyar terdampak proyek normalisasi.
Terlebih sebanyak 36 warga pemilik lahan di sekitar lokasi proyek, merasa tidak ada kejelasan dari pemerintah soal ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan proyek.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya
"Selama ini belum ada kejelasan ganti rugi. Dan sepertinya pemerintah kurang memperhitungkan dampak terhadap lahan di sekitar proyek," ungkap Dadang, warga setempat yang lahannya juga terdampak proyek normalisasi, Selasa (29/5).
Menurut dia, kerugian warga yang diakibatkan proyek itu cukup besar. Salah satu warga bahkan harus merelakan tanahnya yang semula selebar 80 ru hanya menyisakan 10 ru pasca tertimbun tanah kerukan normalisasi sungai.
Tak hanya itu, saluran irigasi ikut tertimbun dan menyebabkan pengairan sawah terganggu sehingga para pemilik sawah dengan total luas lahan 30 hektare ini terancam gagal panen. "Tak hanya tanah, saluran irigasi juga ikut tertimbun sisa kerukan," imbuhnya.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
Selain permasalahan tersebut, warga juga mempermasalahkan sisa kerukan tanah yang menyebabkan pendangkalan sungai. Pasalnya sisa kerukan itu menimbun lahan warga dan sebagian lagi justru dibawa keluar desa, bukan digunakan untuk memperbaiki jalan desa yang rusak akibat dilalui kendaraan berat setiap harinya.
Warga juga mengaku tak pernah mendapatkan sosialisasi soal kebijakan proyek itu. Aksi ini, tambahnya, akan dilakukan hingga ada titik temu maupun solusi dari pihak berkaitan. "Pokoknya solusi bagi kami harus jelas dulu, baru nanti bisa dilanjutkan," imbuhnya.
Sementara itu, Lurah Kedungbunder Slamet Eko Priyanto membenarkan permasalahan penghentian proyek normalisasi sungai adalah karena material tanah normalisasi kali dibuang di lahan milik warga yang membuat lahan persawahan menjadi menyempit.
Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
"Pihak kelurahan sudah mengakomodir keluhan warga. Saat ini kami sedang koordinasikan ini dengan lembaga atau dinas terkait supaya masalah ini segala terselesaikan," jelas Slamet.
Pasca penghentian proyek itu saat ini lokasi proyek nampak lengang. Sejumlah alat berat terlihat masih berada di lokasi, namun sudah ditinggalkan operatornya.
Untuk diketahui, Kali Anyar merupakan salah satu aliran sungai yang masuk dalam proyek normalisasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk mengatasi luapan banjir tahunan di wilayah Sutojayan. Panjang proyek normalisasi itu mencapai 7,3 kilometer. Dalam proyek itu Pemkab Blitar bertanggung jawab bila terjadi solusi seperti pembebasan lahan serta pembangunan sejumlah jembatan. (ina/rd)
Baca Juga: Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News