Blitar Jadi Contoh Penataan Sound System Karnaval, Emil Dardak: Harus Penuhi Aturan

Blitar Jadi Contoh Penataan Sound System Karnaval, Emil Dardak: Harus Penuhi Aturan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak saat kunjungan ke Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar resmi mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat, terutama menjelang musim karnaval.

Aturan ini didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan mendapat perhatian khusus dari Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.

Emil menyampaikan bahwa Kabupaten Blitar bisa menjadi contoh daerah dalam menata penggunaan sound system, termasuk fenomena yang belakangan dikenal dengan istilah sound horeg. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri acara di Blitar, Rabu (23/7/2025).

"Sudah ada surat edaran dari Bupati Blitar dan juga Perdanya. Jadi ada dua jalur, kalau ranah hukum penegakannya oleh kepolisian, sedangkan kalau Perda ditangani Satpol PP. Dua elemen ini akan bekerja bahu-membahu, apalagi menjelang masa karnaval," jelas Emil.

Ia menyoroti kondisi penggunaan sound system yang kerap membahayakan, terutama saat karnaval menggunakan mobil dengan speaker besar yang dipasang tinggi.

"Kalau speakernya terlalu tinggi bisa membahayakan, bisa tersangkut kabel atau pohon. Dulu, sound system dipasang seperlunya saja," lanjutnya.

Menurut Emil, perlu ada perbedaan pendekatan antara karnaval tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. Di tingkat kabupaten dan kecamatan yang menggunakan jalan protokol, keamanan menjadi perhatian.

Sementara di tingkat desa, kegiatan biasanya masuk ke permukiman yang justru lebih rawan mengganggu warga.

"Inilah yang sedang dibedah. Makanya kami sampaikan ke Bupati Blitar, mari kita jadikan ini sebagai contoh bagaimana konsep sound system apapun namanya bisa sesuai aturan dan memenuhi parameter keselamatan serta kenyamanan," tegas Emil.

Lebih lanjut, Emil menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sound horeg. Pihaknya akan menyiapkan kebijakan formal sebagai tindak lanjut dari fatwa tersebut.

"Dalam fatwa MUI disebutkan bahwa Pemprov perlu mengeluarkan langkah formal. Kapolda juga diajak bicara. Pasti akan ada rujukan dari Pemprov secara tertulis, bentuknya apa akan kita tunggu bersama," pungkas Emil.

Bupati Blitar Rijanto sendiri mengatakan bahwa surat edaran (SE) bupati soal penggunaan sound horeg telah dikeluarkan bulan Maret 2025 lalu.

"SE ini untuk pengaturan penggunaan sound system saat karnaval. Itu sudah ada dan sudah diterbitkan pada bulan Maret 2025 lalu," jelas Rijanto.