Jalan Nasional dan Provinsi Harus Steril dari Kendaraan Angkutan Barang

Jalan Nasional dan Provinsi Harus Steril dari Kendaraan Angkutan Barang Dishub dan aparat kepolisian saat menggelar operasi.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Guna kelancaran arus serta untuk meminimalisasi terjadinya kasus kecelakaan lalu-lintas, pemerintah bakal menghentikan operasional kendaraan angkutan barang menjelang hari raya Idul Fitri. Namun larangan ini berlaku pengecualian untuk angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan sembako, dan angkutan ternak, serta susu. Kendaraan yang mengangkut komoditi tersebut masih diperbolehkan  beroperasi.

Hal ini disampaikan Agus Winarno, Kasie Rekayasa Lalu-lintas, Angkutan Barang, dan Orang Dinas Perhubungan Pacitan, Jumat (8/6).

Baca Juga: Penumpang Arus Balik Masih Padat, Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Patroli ke Stasiun KA

Ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 34/2018 tentang Pengaturan Lalu-lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

"Hampir semua kendaraan angkutan barang harus berhenti beroperasi saat jelang lebaran nanti, yaitu dari H-3 sampai H+4, baik di ruas jalan nasional maupun provinsi. Kecuali beberapa kendaraan pengangkut BBM, ternak, sembako, dan susu. Yang lainnya harus benar-benar off beroperasi," tegas Agus.

Untuk wilayah Jatim, jalur-jalur larangan bagi kendaraan angkutan barang tersebut seperti Caruban-Surabaya, Malang-Pasuruan. "Atau dengan kata lain semua kota-kota besar memang harus steril dari kendaraan angkutan barang tersebut," pungkasnya. (yun/ns)

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2024, Stasiun Malang Dipadati Pemudik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Mudik Ke Madiun, Siap-Siap Diisolasi Di Bekas Penjara Belanda Yang Angker':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO