Dishub dan aparat kepolisian saat menggelar operasi.
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Guna kelancaran arus mudik lebaran serta untuk meminimalisasi terjadinya kasus kecelakaan lalu-lintas, pemerintah bakal menghentikan operasional kendaraan angkutan barang menjelang hari raya Idul Fitri. Namun larangan ini berlaku pengecualian untuk angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan sembako, dan angkutan ternak, serta susu. Kendaraan yang mengangkut komoditi tersebut masih diperbolehkan beroperasi.
Hal ini disampaikan Agus Winarno, Kasie Rekayasa Lalu-lintas, Angkutan Barang, dan Orang Dinas Perhubungan Pacitan, Jumat (8/6).
BACA JUGA:
- Kunjungi Purabaya, Kapolri Listyo Sigit Pastikan Sopir Bus Bebas Narkoba dan Armada Layak Jalan
- Mudik Aman dan Nyaman, Senator Lia Istifhama Ingatkan Warga Manfaatkan Call Center 110 saat Darurat
- Daop 7 Madiun Siagakan 355 Personel Gabungan, Amankan Arus Mudik-Balik dan Maksimalkan Layanan
- Penumpang Kereta Api di Stasiun Kediri Naik Jelang Lebaran
Ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 34/2018 tentang Pengaturan Lalu-lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.
"Hampir semua kendaraan angkutan barang harus berhenti beroperasi saat jelang lebaran nanti, yaitu dari H-3 sampai H+4, baik di ruas jalan nasional maupun provinsi. Kecuali beberapa kendaraan pengangkut BBM, ternak, sembako, dan susu. Yang lainnya harus benar-benar off beroperasi," tegas Agus.
Untuk wilayah Jatim, jalur-jalur larangan bagi kendaraan angkutan barang tersebut seperti Caruban-Surabaya, Malang-Pasuruan. "Atau dengan kata lain semua kota-kota besar memang harus steril dari kendaraan angkutan barang tersebut," pungkasnya. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




