MOJOKERTO (BangsaOnline) – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Kelurahan Gunung Gedangan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, dengan dititipkan di Lapas Taman Siswa Mojokerto, Jumat (5/9/2014).
Ketiga tersangka itu, Kepala Diskoperindag UKM Kota Mojokerto Achmad Zainudin yang juga mantan Camat Magersari, lurah Gunung Gedangan Tatok Yulianto, dan Mat Urip, warga Kota Mojokerto sebagai penjual TKD kepada Erwin, anak mantan Walikota Mojokerto Abdul Gani Soehartono.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Sebelum ditahan kejaksaan dan dititipkan di lapas, Zainudin datang ke kantor kejaksaan untuk diperiksa, pukul 9.30 WIB. Zainudin datang didampingi pengacaranya, Anam Anis SH. Kedatangan pejabat Pemkot Mojokerto itu, kali kedua sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi TKD seluas 1.990 meterpersegi pada tahun 2011 silam.
Tanah tersebut merupakan tanah kas desa (TKD) yang saat itu Zainudin menjabat sebagai Camat Magersari. “Setelah melalui jalan panjang penyidikan, hari ini tim penyidik mengambil kesimpulan untuk melakukan upaya paksa penahanan terhadap ketiga tersangka, dengan alasan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serupa,” ujar Kasi Intel Kejari Mojokerto Dinar Krispiaji kepada, Jumat (5/9/2014).
Selama penyidikan, kejaksaan telah memeriksa setidaknya 50 orang saksi. Mereka terdiri atas PNS, birokrat, dan pihak lain. Bahkan mantan walikota Abdul Gani Suhartono, juga masuk dalam daftar orang yang diperiksa. Tanah kas desa ini menjadi milik pemkot lantaran ada perubahan status pemerintahan dari desa ke kelurahan, lantaran ada perubahan itu secara otomatis tanah kas desa menjadi aset pemkot.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Melalui Dinsos P3A Rehab Rumah Warga yang Tak Layak Huni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News