
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada II Kolonel Laut (P) Erwin S. Aldedharma, S.E., M.M., M.Sc., bersama Tim 2nd FQR Lantamal XIII Tarakan dan Lanal Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan belasan ribu miras ilegal, Minggu, (10/06/2018). Miras tersebut diamankan saat melintasi perbatasan jalur laut dari Malaysia ke Indonesia.
Penyelundupan itu berhasil digagalkan berkat investigasi intelijen TNI AL dan pantauan anggota jaga Pos Angkatan Laut (Posal) Sei Pancang melalui pantauan Camera Long Range.
Saat itu KLM Cahaya Tarakan sebagai kapal yang membawa miras ilegal pada tanggal 10 Juni 2018 sekitar pujul 17.00 WITA bertolak dari Pelabuhan Besar Tawau, Malaysia menuju Berau, Kalimantan Timur, Indonesia. Kapal tersebut menyusuri sekitar perairan pulau Sipadan dan Ligitan dengan muatan penuh diduga untuk mengecoh kapal-kapal perang TNI AL yang beroperasi di perairan Ambalat.
Hal itu menambah kecurigaan pihak TNI AL terhadap KLM Cahaya Tarakan sehingga dipantau langsung melalui identifikasi visual lewat teropong malam oleh personel KRI Singa dan KRI Tatihu. Selanjutnya sekitar pukul 23.45 WITA, KLM Cahaya Tarakan yang dinahkodai a.n. Syafri dan empat orang ABK berhasil dicegat KRI Singa-651 di perairan pulau Sipadan dan Ligitan dengan koordinat 03°.55.154'U - 188°.29.632'T.
Dari hasil penangkapan tersebut, dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur terhadap KLM Cahaya Tarakan yang memiliki bobot 52 GT dengan dugaan melakukan pelanggaran di antaranya, Surat Perintah Berlayar (SPB) Nihil, Daftar Manifest Muatan Nihil, Dokumen Personil Nihil, Surat Izin Trayek Nihil, serta Dokumen Importir dan minuman Nihil.
Adapun hasil penggeledahan di dalam KLM Cahaya Tarakan berhasil ditemukan sebanyak 592 kardus @24 botol minuman keras merk Red Label dan Black Label sehingga ditotal kurang lebih berjumlah 14.308 botol miras. Selain itu juga ditemukan material berupa alat mesin bor batu, beberapa batang pipa talang air, beberapa dus lampu LED, dan racun tikus kurang lebih 30 galon @20 liter.
Dengan adanya dugaan pelanggaran itu, KLM Cahaya Tarakan diduga melakukan tindak pidana pelayaran dan kepabeanan yang jika ditotal barang-barang ilegal tersebut bernilai kurang lebih 7 miliar rupiah. Untuk proses hukum lebih lanjut, KLM Cahaya Tarakan dikawal KRI Singa menuju Lanal Nunukan untuk proses penyelidikan, dengan dibantu pengerahan K-9 Reskoba Polres Nunukan dan Denpomal Lanal Nunukan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan adanya muatan narkoba.