BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menggelar simulasi dan sosialisasi pungut dan hitung suara sekaligus evaluasi penyelenggara pemilu bersama KPPS. Simulasi yang digelar di halaman kantor KPU dihadiri oleh Kapolres Bangkalan dan Forpimda lainnya, serta PPK dan sebagian KPPS.
Menurut Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis, Simulasi, dan Sosialisasi Mohammad Arbayanto, simulaisi ini digelar supaya proses di TPS ke depan tidak terganggu akibat kekurangan pahaman stakeholder, KPUD/KPPS, atau pemilih.
Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
"Untuk memberikan pemahaman bagaimana mempergunakan hak pilihnya secara baik dan benar di TPS," tuturnya
Lanjutnya, simulasi hari ini juga untuk evaluasi dan juga memetakan persoalan yang muncul pada saat tahapan pungut dan hitung. Mengingat, ada berbagai jenis macam pemilih datang dengan aneka keadaan. Salah satunya, apabila ada pemilih yang mempergunakan formulir daftar pemilih tambahan (ATB) atau juga ada pemilih membawa e-KTP tapi tidak terdaftar dalam DPT, atau ada pemilih pindahan yang mempergunakan A5.
”Inilah pentingnya KPPS harus dapat memahami betul terhadap prosidur secara detil,” ungkapnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
Ia mengungkapakan ada tiga elemen penting untuk mengonfirmasi bahwa orang yang datang sebenarnya orang yang ada di DPT, yakni C6, KTPE, dan Suket
Oleh karena itu, Arbayanto menekankan kepada KPU dan KPPS harus mengerti prosedur. "Jangan sampai kemudian proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara ini gagal atau terganggu ketidakpahaman secara teknik. Baik oleh KPPS, pemilih, atau para saksi. Makanya kita harus antisipasi melakukan pemetaan di simulasi saat ini," katanya.
“Termasuk tadi kita minta untuk teman-teman KPU Bangkalan menghitung kebutuhan waktu sejak pemilih datang, sejak preparing tahapan sebelum pungut hitung pemilih datang. Mulai pengucapan sumpah, sampai proses atau tahapan sekecil apapun yang dibutuhkan menit per menitnya. Karena kita hanya dibatasin waktu sampai jam 13.00 WIB,” ucapnya.
Baca Juga: Syafiuddin Ajak Kader PKB Berjuang Menangkan Pilkada Serentak 2024
Ia juga memberi perhatian adanya saksi tidak datang atau terlambat datang. "Jika pada pukul 07.00 WIB seharusnya dimulai saksi tidak hadir, maka harus memberikan waktu sampai 30 menit. Dan jika tetap tidak datang, maka rapat dan pengambilan sumpah tersebut harus dimulai. Dan jika datang beberapa jam kemudian, saksi tetap diperbolehkan masuk, itu legal," tegasnya.
Selain hal-hal tersebut, tambah Arbayanto, hal-hal bermasalah lain yang tidak terkonfirrmasi di regulasi akan dimusyawarahkan kemudian oleh KPPS.
Pelaksanaan sosialisasi ini sempat tertunda selama 2 jam, karena Bangkalan diguyur hujan lebat. "Ini juga penting untuk evalusi KPU, karena faktor alam yang harus juga diperhatikan," pungkasnya. (uzi/ian)
Baca Juga: Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Bangkalan, ini Kata Surokim Pengamat Politik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News