KPU Pacitan Musnahkan Ribuan Lembar Surat Suara Pilgub Jatim yang Rusak

KPU Pacitan Musnahkan Ribuan Lembar Surat Suara Pilgub Jatim yang Rusak Prosesi pemusnahan surat suara yang rusak di sekretariat KPU Pacitan. (Yuniardi Sutondo/HB)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan lembar surat suara rusak Pilgub Jatim Tahun 2018 hasil sortir yang dilakukan dimusnahkan dengan cara dibakar. Kegiatan pemusnahan logistik pemilu itu dilakukan di halaman Sekretariat dengan disaksikan panwaslu dan pihak kepolisian, Selasa (26/6).

Divisi Keuangan Umum dan Logistik , Sulistyorini mengatakan, pemusnahan surat suara ini merujuk Peraturan KPU RI No. 9/2018 tentang Logistik dan Surat KPU Provinsi Jatim No. 70/PL.03.3.SD/35/Prop/5/2018 tentang Kriteria Surat Suara Rusak dan Mekanisme Pemusnahan.

Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti

Kegiatan pemusnahan diawali rapat koordinasi persiapan akhir pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Jatim yang melibatkan sejumlah unsur. Baik beberapa OPD lingkup Pemkab Pacitan, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, unsur TNI dari Makodim 0801, serta Rumah Tahanan dan Kementerian Agama. "Semua logistik sudah tersampaikan ke 993 TPS," kata Ketua Damhudi, di sela-sela rapat koordinasi.

Dia mengungkapkan dalam pelaksanaan Pilgub Jatim, setidaknya melibatkan sebanyak 8 ribu personel baik dari unsur keamanan, linmas, serta penyelenggara pemilu. "Untuk 993 TPS telah disiagakan sebanyak 6.951 personil," jelas Damhudi.

Damhudi juga mengungkapkan bahwa surat C6 sudah tersampaikan kepada semua pemilih yang masuk di dalam daftar pemilih tetap (DPT). "Kalaupun tidak tersampaikan, itu dikarenakan pemilih meninggal dunia atau pindah alamat. Selain itu, bagi pemilih yang pindah tempat pencoblosan juga disediakan surat A5. Ketentuan itu biasanya berlaku bagi pemilih yang ada di rumah sakit atau layanan rawat inap lainnya, rumah tahanan, dan Panti Wredha. Surat C6 yang tidak tersampaikan harus segera dikembalikan ke TPS. Kemudian TPS merekapitulasi dan disampaikan ke PPS," tegas dia.

Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup

Sementara itu soal pemilih tambahan, diakuinya sudah sangat menurun dibandingkan pemilu sebelumnya. "Bagi pemilih tambahan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan bukti KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP," tukasnya.

Sebagaimana diketahui ada 993 TPS di Pacitan dengan rincian di Kecamatan Donorojo sebanyak 67 TPS, Pringkuku 57 TPS, Punung 69 TPS, Pacitan 122 TPS, Kebonagung 83 TPS, Arjosari 69 TPS, Nawangan 85 TPS, Bandar 74 TPS, Tegalombo 88 TPS, Tulakan 136 TPS, Ngadirojo 81 TPS dan Sudimoro 59 TPS. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO