SURABAYA, BANGSAONLINE.com - AC (25) warga Pasuruan, HBW (18) warga Jember, dan EAS (27) warga Blitar, dibekuk jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Kasus mereka dirilis di halaman Ditreskrimum, Senin (9/7). Ketiganya terlibat dalam kejahatan jembret lintas kota.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ambariyadi Wijaya didampingi Penmas Humas Polda Jatim Kompol Putu M mengatakan bahwa komplotan jambret lintas kota itu diamankan tanpa perlawanan oleh petugas kepolisian. Ketiganya diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa mereka beraksi di jalanan Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
“Ada 9 Laporan Polisi (LP) yang kedata, dan akan kita kembangkan lagi. Perbuatan pelaku ini dilakukan mulai November 2017 hingga Maret 2018,” jelas Ambariyadi Wijaya.
Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi tugas. Satu orang bertindak sebagai eksekutor, sedangkan dua lainnya bertugas menghalang-halangi apabila korban berusaha melakukan pengejaran.
“Satu orang menjambret dan dua lainnya menghalang-halangi bila korban mengejar atau melawan,” lanjut Ambar.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Para residivis itu ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Pertama AC ditangkap pada Selasa (8/3/2018) lalu sekitar pukul 03.00 WIB saat dirinya berada di Sidoarjo. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan HBW bersama EAS berhasil diamankan saat berada di Kabupaten Blitar, Kamis (5/7).
“Tinggal satu orang berinisial U, saat ini masih DPO (Buron, red),” kata mantan Kasubdit Hardabangtah tersebut.
Jambret berinisial U yang kini tengah diburu petugas merupakan otak kejahatan. Dari hasil pengembangan kasus ini, turut diamankan setidaknya 13 motor hasil curian berbagi jenis dan merek.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Seperti aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada umumnya, pelaku diketahui menggunakan kunci T dalam setiap aksinya. “Saat digeledah, Kita juga temukan tabung serta alat penghisap sabu di rumahnya,” tambahnya.
Berbeda dengan pernyataan Ambar, para tersangka mengaku hanya sebatas jambret di jalanan, bukan curanmor seperti yang dituduhkan. “Nggak pernah sepeda motor, saya jambret kalung sama tas,” jawab HBW. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News