Mantan Karyawan Koperasi Embat Sepeda Motor Kantor

Mantan Karyawan Koperasi Embat Sepeda Motor Kantor Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri didampingi Kasubag Humas dan Kasat Reskrim saat menunjukan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri, Selasa (10/07). foto: IWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Diduga kesal akibat dipecat dari kantornya Koperasi Kharisma di Jl. Mayjen Wiyono Malang, AZ (40) warga Mergosono Gang 9, Kelurahan Mergosono, Kedungkandang Kota Malang, nekat melakukan pencurian sepeda motor. Pria yang dipecat sejak Januari 2018 lalu menggondol Honda Beat warna merah nopol N-5501-AAS di bekas kantornya sendiri, Rabu (04/07) lalu, sekitar pukul 04.30 pagi.

AZ sendiri bekerja di Kantor Koperasi Kharisma hanya sekitar delapan bulan. Dirinya kemudian dipecat oleh manajemen. Menurut informasinya, karena tidak disiplin dalam bekerja alias sering bolos.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor, Kasatreskrim: Jangan Tergiur Harga Murah Motor Bekas

"Dia terakhir bekerja akhir Januari 2018 lalu," kata AKBP Asfuri, Kapolres Malang Kota, Selasa (10/07).

"Bisa jadi si AZ meluapkan rasa kecewanya usai dikeluarkan. Melihat keterangan dari pengungkapan penyidik, ternyata si AZ ini sudah merencanakan sebelumnya, yakni dengan cara menggandakan kunci ruko tempat dirinya bekerja," terang Kapolres.

Namun apes, aksi AZ terungkap oleh CCTV yang ada di lokasi kejadian. "Hasil pengembangan kasus menuju kepada AZ. Hal itu terbukti berdasarkan barang bukti yang ada," terang Kapolres.

Baca Juga: Kakak Beradik Asal Malang Kompak Curi Motor di Blitar

"Atas perbuatannya, maka AZ dikenai ancaman pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun lamanya," tandasnya. (iwa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO