Timsel Libatkan Masyarakat dalam Proses Rekrutmen Komisioner KPU Jatim

Timsel Libatkan Masyarakat dalam Proses Rekrutmen Komisioner KPU Jatim Dr. Abdul Chalik (tengah), Sekretaris Tim Seleksi rekrutmen Komisioner KPU Jatim tambahan saat jumpa pers di Media Center KPU Jatim. foto: Didi Rosadi/bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur akan bertambah dari lima menjadi tujuh orang. Penambahan dua orang Komisioner Jatim ini sesuai UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa untuk wilayah dengan jumlah penduduk di atas 10 juta maka Komisioner KPU berjumlah 7 orang.

Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) rekrutmen Komisioner KPU tambahan Abdul Chalik mengatakan, timsel yang dibentuk oleh KPU RI ini akan bekerja hingga 16 Agustus 2018. Demi mendapatkan komisioner yang berintegritas, pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam proses rekrutmen.

Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah

Karena itu, timsel akan membuka ruang untuk pengaduan masyarakat pada masa tanggapan masyarakat mulai 11 Juli sampai 5 Agustus. Informasi dari masyarakat itu nantinya akan ditelaah kebenarannya untuk dikonfirmasi pada yang bersangkutan.

"Kami akan libatkan masyarakat dalam proses rekrutmen. Selama datanya kuat dan sumbernya jelas, laporan itu akan kami tindaklanjuti," tutur Abdul Chalik, Kamis (12/7).

Dosen UIN Sunan Ampel (UINSA) itu menjelaskan, ada sejumlah poin yang bisa menggugurkan pencalonan. Di antaranya, pernah menjadi pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, pernah menjalani hukuman pidana, serta masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Khofifah-Emil Menang Telak, Raih 12.192.165 Suara, Risma-Gus Hans 6.743.095, Luluk-Lukman 1.797.332

Chalik melanjutkan, untuk pendaftaran dimulai sejak 10 hingga 18 Juli mendatang. Para kandidat ini harus lolos tes administrasi, akademik, kesehatan, dan tes wawancara.

"Tanggal 7 Agustus kami serahkan 4 nama calon komisioner kepada KPU RI, yang selanjutnya KPU RI akan tentukan 2 nama yang dinilai layak menjadi anggota KPU Jatim tambahan," lanjutnya.

Berdasarkan lama tugas Komisioner KPU Jatim yang akan bertugas sampai Februari 2019, maka kedua komisioner tambahan ini hanya bekerja 6 bulan saja. "Mereka menyesuaikan dengan kerja anggota yang lama, yaitu hanya sampai 6 bulan saja," tegasnya.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur

Pihak timsel akan memberi kesempatan mereka yang ingin menjadi anggota komisioner KPU. Namun mereka yang mendaftar diharap tidak sekadar hanya mencari pekerjaan, tapi harus punya kapasitas, kapabilitas, dan integritas.

Tugas-tugas yang dihadapi cukup berat. Apalagi saat ini adalah tahun politik. Ada sejumlah agenda politik besar di depan, yaitu tahapan Pileg dan Pilpres. Timsel mengaku sangat mengutamakan mereka yang punya pengalaman soal kinerja kepemiluan.

"Kita berharap yang paham tentang hal-hal kepemiluan mendaftar, agar dua orang yang nanti terpilih bisa langsung bekerja dengan komisioner lainnya. Karena itu para anggota KPU dan Bawaslu kabupaten/kota dipersilahkan untuk ikut mendaftar," pungkasnya.(mdr/rd) 

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap 39 Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Terpilih se-Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO