Gara-gara Tunggak Angsuran, Adira Tolak Pembayaran dan Berupaya Sita Mobil Melalui Pihak Ketiga

Gara-gara Tunggak Angsuran, Adira Tolak Pembayaran dan Berupaya Sita Mobil Melalui Pihak Ketiga Kantor Adira di Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Nasib apes dialami Nurhadi Ahmad (46), warga Sukun Kota Malang yang diserahi Suwaji (56), warga Sekarpuro, Pakis Kabupaten Malang, pemilik mobil Xenia N 1442 GZ untuk dikelola di rentalnya. Saat menunggak angsuran bulanan, pihak Finance Malang menolak pembayaran karena telah melawati batas jatuh tempo. Penyelesaian masalah itu oleh dialihkan pada pihak ketiga.

Nurhadi menjelaskan, angsuran jatuh tempo tanggal 22 - 28 tiap bulan. Angsuran awal hingga ke-37 selama ini terselesaikan, kendati ada keterlambatan.

Baca Juga: Kolaborasi Pelbagai Pihak, Festival Pasar Rakyat 2024 Berlangsung di Pasar Pahing Selama 2 Hari

“Pada angsuran ke-38 kami kembali mengalami keterlambatan lagi, hingga melangkah angsuran ke-39. melakukan percobaan eksekutor pada Sabtu (14/07) malam pukul 22.30 pada mobil Xenia saat berada di rumah. tidak pernah memberitahukan atas tunggakkan tersebut.

"Tanpa izin langsung masuk ke pekarangan rumah, langsung main eksuksi mobil di halaman. Kami kecewa dong. Waktunya orang beristirahat dan di luar jam bertamu pula," jelas Nurhadi.

Ketika masalah itu berusaha diselesaikan, justru dilimpahkan ke pihak PT TNT sebagai rekanan . Nurhadi menolak untuk berhubungan dengan PT TNT karena tidak ada kaitannya dalam proses awal.

Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet

Semantara itu, Fahmi, koordinator Finance di jalan Raden Tumenggung Suryo ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa penyelesaian pembebasan blokir sudah termasuk sistem. Menurutnya, penyelesaian terkait tunggakan tidak bisa langsung pada .

"Pembebasan blokir sudah ditangani rekanan (PT TNT) ketika mengeksekusi kemarin. Sepanjang penyelesaian dengan dengan pihak PT TNT, maka nasabah akan kesulitan membayar secara sistem di komputer," ujar Fahmi memberi penjelasan.

"Hal itu terjadi karena karena Finance sudah ada MoU dengan PT TNT. Penanganan ekskusinya sudah diserahkan penuh ke PT TNT berdasarkan surat jaminan fidusia," terangnya.

Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah

"Terkait penyelesaian dengan konsumen, kami masih menunggu dan melaporkan ke pimpinan. Hari Kamis kami menjanjikan kepada konsumen untuk komunikasi dengan pimpinan," pungkasnya. (iwa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Debt Collector yang Seret Polisi di Jeneponto Dihajar Massa':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO