PACITAN, BANGSAONLINE.com - Hingga hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif, Selasa (17/7) kemarin, tiga kepala desa aktif yang tersebar di dua kecamatan di Pacitan dipastikan mundur dari jabatannya guna keperluan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat pada Pileg 2019.
Chusnul Faozi, Kasubag Pembinaan Wlayah Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Pacitan membenarkan adanya tiga kades aktif yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Ketiga kades tersebut meliputi Karangnongko Kecamatan Kebonagung, Kades Purwoasri Kecamatan Kebonagung, dan Kades Wonosidi Kecamatan Tulakan.
"Diperkirakan masih akan bertambah. Sebab masa perbaikan persyaratan sebagai bakal calon anggota legislatif sampai dengan tanggal 30 Juli," ujarnya, Rabu (18/7).
Menurut pejabat jebolan STPDN ini, ketiga kades yang telah resmi mengajukan surat permohonan pengunduran diri tersebut sampai detik ini belum mendapat surat keputusan. Sebab masih ada beberapa persyaratan administrasi yang belum lengkap. Di antaranya seperti surat keterangan dari camat, BPD dan masih ada lainnya.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
"Namun bisa dipastikan, mereka mundur dari jabatannya sebagai kades lantaran untuk keperluan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dalan keterangannya, mereka jelas mencantumkan alasan itu (maju sebagai bacaleg)," jelas Chusnul. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News