BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Aksi pencurian blower AC di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Desa Telang Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan berhasil digagalkan oleh Saiful Arifin, Satpam setempat.
Berdasarkan keterangan Kabag Humas Polres Bangakalan AKP Bidaruddin, pencurian itu terjadi Selasa (17/07/2018) sekitar pukul jam 09.00 WIB.
Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
Saat itu Saiful Arifin yang tengah jaga tiba-tiba memergoki seseorang yang sedang menurunkan dua unit Blower AC dengan cara memotong kabel dan kawat penghubung AC. Pelaku atas nama Rahmadi Al Dewo (37 tahun) itu sejatinya sempat ditegur oleh Saiful Arifin, namun tidak dihiraukan.
Saiful Arifin kemudian segera mengambil tindakan dengan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Kamal yang jaraknya kurang lebih 4 Km dari UTM. Begitu tiba, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit blower AC merk LG, satu buah tang, serta satu buah kunci pas dan kursi plastik.
"Atas dasar barang bukti, pelaku tindak pidana pencurian dijerat hukuman paling lama lima tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP," terang AKP Bidaruddin.
Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
Bidaruddin sendiri mengapresiasi langkah sang Satpam yang memilih melaporkan kejadian itu ke polisi. "Hal ini bagian dari edukasi masyarakat, jika ada perbuatan yang berakibat hukum seharusnya diserahkan yang berwajib, jangan dibiasakan ambil tindakan sendiri," Bidaruddin. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News