GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik melakukan penertiban terhadap sejumlah areal parkir dan jukir liar di sepanjang Jalan Gubernur Suryo dan Samanhudi, Senin (23/7/2018). Di antara areal parkir yang ditertibkan adalah di sekitar Pasar Baru.
"Di sana yang kami tertibkan parkir tepi jalan umum," ujar Sekretaris Dishub Agustin H. Sinaga kepada BANGSAONLINE.com, Senin (23/7/2018).
Baca Juga: Puluhan Ribu Jemaah Hadiri Haul Alhabib Abu Bakar Assegaf ke-69 di Masjid Jamik Gresik
Penertiban areal parkir tersebut, kata Naga, begitu panggilan akrabnya, karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum (parkir tepi jalan) dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha (parkir khusus).
Razia tersebut dilakukan karena banyaknya jukir nakal yang memanfaatkan areal parkir tepi jalan umum tanpa izin. Selain itu, banyak jukir yang bertugas menjaga areal-areal parkir di tempat parkir khusus (pajak parkir) seperti di minimarket, dan perbelanjaan juga menarik parkir di tepi jalan umum. Padahal parkir tepi jalan umum sifatnya retribusi dan menjadi wewenang Dishub.
"Kami kerap temukan jukir menggunakan karcis tak sesuai dengan areal parkir yang dikelolanya. Fakta ini menyebabkan pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum yang menjadi wewenang Dishub hilang," terangnya.
Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
Karena itu, Naga menambahkan, razia ini sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan dari sektor retribusi parkir. "Kami akan terus melakukan razia areal parkir dan jukir liar untuk mendongkrak retribusi parkir demi target Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News