NGAWI, BANGSAONLINE.com - Daftar pemilih dalam pelaksanaan pilkada beberapa waktu lalu dengan pemilihan calon legislatif (Pileg) bakal tidak sama alias berubah.
KPU Ngawi pun menggelar rapat pleno beberapa kali mulai dari menentukan daftar pemilih sementara (DPS) hingga daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), dan selanjutnya akan dijadikan daftar pemilih tetap (DPT). Dari DPT pada saat pilkada kemarin yang selanjutnya digunakan pada DPT Pileg, diperkirakan akan mengalami banyak perubahan.
Baca Juga: Hampir Seluruh Logistik Kebutuhan Pilkada Serentak Tiba di Gudang KPU Ngawi
Diketahui, DPT saat pilkada beberapa waktu lalu mengalami penurunan pada hasil DPSHP yang ditetapkan pada hari Minggu (22/7) saat rapat pleno.
"Memang daftar pemilih pada saat pilkada kemarin dengan pileg yang akan datang berbeda dikarenakan banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat," jelas Sasta Putra Pramudya Wardhana, Komisioner KPU Ngawi saat ditemui BANGSAONLINE.com, Senin (23/7).
Sasta menjelaskan bahwa perubahan tersebut didominasi karena pemilih telah meninggal dan tidak berdomisili di tempatnya. Juga masukan dari Panwas bahwa adanya pemilih ganda.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Polres Ngawi Perketat Keamanan Gudang KPU
Sedangkan hasil dari DPSHP dimungkinkan juga masih ada perubahan hingga menuju daftar pemilih tetap (DPT) Pileg 2019 mendatang. Yang mempengaruhi mulai adanya pemilih baru (pemula) hingga pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). "Untuk DPT pileg akan ditetapkan pada bulan Agustus mendatang," pungkas Sasta.(nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News