M. Arbayanto (kopiah hitam), Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis saat menerima berkas pendaftaran bacaleg dari Partai Hanura yang diserahkan Ketua DPD Partai Hanura Jatim, Kelana Aprilianto. Foto : DIDI R/BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tiga Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur terindikasi pernah melakukan pidana korupsi. Jika memang terbukti dan ada keputusan inkracht dari pengadilan, maka ketiga Bacaleg itu akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Sampai saat ini ada tiga nama Bacaleg tersebut seperti data awal kami terindikasi terlibat pidana korupsi," kata Komisioner KPU Jawa Timur Muhammad Arbayanto, Senin (23/7).
BACA JUGA:
- KPU Tetapkan Khofifah-Emil Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Terpilih
- Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah
- Khofifah-Emil Menang Telak, Raih 12.192.165 Suara, Risma-Gus Hans 6.743.095, Luluk-Lukman 1.797.332
- Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur
Alumni aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang akrab disapa Arba itu mengatakan, dengan temuan awal tersebut, KPU Jawa Timur akan melakukan konfirmasi ke tempat tinggal Bacaleg yang bersangkutan. Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti, sebelum memutuskan kandidat TMS.
"Kita bersama mengetahui ada beberapa nama di masa lalu diberitakan melakukan pidana korupsi, maka itu menjadi bukti awal untuk diklarifikasi. Sejauh ini masih ada tiga nama," katanya lagi.
Arbayanto mengatakan, ada tiga kategori pelanggaran pidana yang bisa dijadikan rujukan untuk mencoret Bacaleg. Ketiganya adalah kasus korupsi, pidana seksual terhadap anak dan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Sebenarnya bukan hanya korupsi. Tetapi pidana asusila terhadap anak dan pidana narkoba. Kami menuntutnya di dalam surat keterangan di formulir BB1 yang menyatakan tidak pernah terlibat pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," tambahnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




