Eks Terpidana Korupsi, Tiga Bacaleg Terancam Dicoret

Eks Terpidana Korupsi, Tiga Bacaleg Terancam Dicoret M. Arbayanto (kopiah hitam), Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis saat menerima berkas pendaftaran bacaleg dari Partai Hanura yang diserahkan Ketua DPD Partai Hanura Jatim, Kelana Aprilianto. Foto : DIDI R/BANGSAONLINE

Arbayanto menjelaskan, jika memang ditemukan bukti maka KPU Jatim akan memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengganti Bacaleg sebelum tanggal 31 Juli 2018 mendatang.

"Hasil klarifikasi itu dijadikan landasan untuk tidak meloloskan Bacaleg. Kami memberikan kesempatan kepada parpol untuk mengganti Bacaleg sampai dalam masa perbaikan sampai tanggal 31 mendatang," imbuh komisioner berlatar sarjana hukum ini.

Meskipun KPU Jatim menyebut 3 nama yang terindikasi pernah menjadi terpidana kasusu korupsi. Namun satu nama yang santer disebut ke permukaan adalah Wishnu Wardhana. Politisi Hanura itu pernah menjalani hukuman badan karena tersandung kasus korupsi PWU, saat itu dirinya menjadi salah satu direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Jatim.

Pencalegkan mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu dibenarkan Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Timur, Kelana Aprilianto. Menurut Kelana, Wishnu terdaftar sebagai bakal caleg DPRD Jatim untuk daerah pemilihan Kabupaten /Kota Pasuruan dan Kabupaten/Kota Probolinggo.

"Iya benar, nama Pak Wishnu masuk daftar bakal caleg Hanura untuk DPRD Jatim. Kami serahkan keputusan ke KPU," ujar Kelana. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO