BLITAR, BANGSAONLIN|E.com - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar dipastikan bakal maju menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Blitar.
Kedua PNS tersebut Hari Margono, Camat Selorejo, dan Wijiono PNS fungsional umum di SMP Negeri 1 Kecamatan Nglegok.
Baca Juga: Mobil Pengangkut Logistik Pemilu di Blitar Terjun ke Jurang
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Mashudi, membenarkan keduanya maju sebagai Bacaleg.
Menurut Mashudi, saat ini berkas pengajuan pensiun keduanya sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk diproses. Namun BKPSDM Kabupaten Blitar sudah memberikan surat keterangan bahwa keduanya sedang dalam proses pengajuan pensiun sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Blitar.
"Untuk Camat Selorejo tidak mengajukan pensiun dini dikarenakan pada 1 September nanti telah mencapai batas usia pensiunan atau BUP PNS. Yang berdangkutan hanya meminta surat peryataan sebagai kelengkapan pendaftaran Bacaleg di KPU," jelas Mashudi, Rabu (25/7/2018).
Baca Juga: Nyoblos Pemilu, Empat Pemilih di Blitar ini Diantar Polisi ke TPS
Sementara untuk fungsional umum di SMP Negeri 1 Nglegok Wijiono, usianya sudah lebih dari 50 tahun, dan masa kerja lebih dari 20 tahun, sehingga sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun.
"Berkas keduanya saat ini sudah diajukan ke BKN," imbuhnya.
Sebelumnya, informasi terkait salah satu camat di Kabupaten Blitar sempat ramai diperbincangkan. Pasalnya, camat tersebut diketahui belum mengajukan surat pengajuan pensiun dini meski sudah melakukan pendekatan ke partai politik. Camat tersebut belakangan diketahui adalah Hari Margono.
Baca Juga: Bawa 90 Persen Bacaleg Petahana, PDIP Kabupaten Blitar Target Cetak Hattrick di Pemilu 2024
"Memang benar beliau datang ke kita untuk menanyakan persyaratan menjadi Bacaleg kami sebelum mengajukan pengajuan pensiun dini. Kalau hanya sekedar bertanya siapapun kan boleh. Kami menyarankan agar beliau mengajukan pensiun dini terlebih dahulu. Setelah sudah ada surat keterangan mengajukan pensiun baru beliau mendaftar ke kami dilanjutkan mendaftar ke KPU," papar Sekretaris DPD Partai golkar Kabupaten Blitar Anik Wahyuningsih.
KPU Kabupaten Blitar memberikan waktu hingga H-1 penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) September nanti agar para Bacaleg dengan status PNS menunjukkan surat pengunduran dirinya maupun surat pensiun secara resmi. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak bisa menunjukkan surat pengunduran diri maka Bacaleg akan dicoret dari DCT.
Baca Juga: Bazar Ramadan, ASN Pemkab Blitar Diminta Belanja Sesuai Tingkatan Jabatan, Eselon II Rp1 Juta
"Untuk pendaftaran cukup menyertakan keterangan jika masih dalam proses pengunduran diri atau pensiun. Namun pada H-1 penetapan DCT nanti harus sudah ada surat pengunduran diri resmi," papar Imron Nafifah. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News