KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Malang digugat salah satu warganya terkait status kepemilikan lahan seluas 351 meter persegi di jalan Brigjen S. Riadi Kota Malang. Sang penggugat adalah Leonardo Wiebowo Soegio atau Edo (31), warga Jl. Buring Kelurahan Oro-Oro Dowo, Klojen Kota Malang, selaku pembeli tanah. Kasusnya sendiri saat ini sudah memasuki tahap persidangan.
Edo bersikukuh tanah itu bukan milik pemkot, dan dibeli dari seharga Rp 1,2 miliar dari Rinah, selaku ahli waris dari R Soetjipto SHM nomer 1607.
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
"Proses pengurusan SHM-nya pada tahun 2012 lalu oleh Rinah, berikutnya pada tahun 2015 bernomer SHM 1603 (induk)," ujar Edo.
"Namun saat ini diklaim sebagai aset milik Pemkot Malang. Bahkan rumah saya pun digeledah," papar Edo kesal.
Karena itu, ia mengajukan gugatan ke PN Malang secara perdata terhadap Pemkot Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada 13 Juli 2018 lalu lewat kuasa hukumnya, Abdul Wahab Adinegoro. PN Malang langsung menggelar sidang pertama pada Selasa (24/07), dengan tahapan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
"Gugatan bernomer register 142 diajukan untuk mencari kebenaran milik lahan Jl. Brigjen S. Riyadi 129 tersebut," jelas Abdul Wahab.
Wahab pun menunjukan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1614 atas nama Slamet Ardiansa, yang dibeli dari kliennya (Edo). "Sehingga jika Pemkot mengakui itu asetnya, maka perlu dibuktikan di PN Malang ini," tandasnya.
"Adanya gugatan perdata ini, maka kami memohon Kejaksaan menghentikan penyidikannya sementara waktu. Sebagaimana tertuang di peraturan MA no.1 tahun 1956, jika kasus dalam sengketa, maka pidananya dihentikan dulu,” sambungnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
Terkait hal ini, Tabrani selaku Kabag Hukum Setda Kota Malang menyampaikan bahwa Pemkot masih akan mempelajarinya. "Saya menunggu surat kuasa sekaligus perintah dari pimpinan, karena kami baru mengetahuinya," kata Tabrani.
"Kita buktikan di pengadilan, dan saya berkeyakinan itu memang aset dan tercatat di Pemkot Malang. Terkait hal itu, semua data sedang kami kumpulkan untuk menjawab gugatan tersebut," pungkasnya. (iwa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News