TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban resmi meluncurkan sepuluh Angkutan Lingkungan (Angling Bumi Wali) di gedung Korpri Kompleks Krido Manunggal Tuban, Jumat (27/7). Ada sebanyak 10 unit Angling yang dilaunching dan nantinya akan beroperasi di wilayah Kota Tuban dan sekitarnya.
Bupati Tuban H Fathul Huda menuturkan, angkutan ini menjadi wujud komitmen pemkab dalam rangka memberikan pelayanan di bidang transportasi darat. Terutama menjadi jawaban tersedianya angkutan yang ramah lingkungan, aman, nyaman, murah, dan beroperasi hingga malam hari.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Mengingat saat ini di Kabupaten Tuban banyak berkembang perumahan, maka diperlukan angkutan yang dapat menjangkau hingga lingkungan perumahan. Angling juga menjadi sarana transportasi ke obyek-obyek wisata di Kabupaten Tuban, salah satunya ziarah wali," beber Huda.
Selain itu, kata dia, Angling ini dapat digunakan sebagai mode transportasi antar-jemput pelajar di Tuban Kota. Sehingga, angka kecelakan yang melibatkan pelajar dapat diminimalkan.
Sedangkan, seluruh biaya pengadaan dan operasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor, yakni PT Ronggolawe Sukses Mandiri. Namun, ketika terdapat keuntungan, maka Pemkab Tuban akan mendapat hasil bagian. Sedangkan bila terdapat kerugian, maka sepenuhnya ditanggung investor.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Pemkab Tuban menjadi fasilitator dan menjembatani hasil produksi investor agar dapat dimanfaatkan masyarakat," paparnya.
Bupati asli kelahiran Montong ini menegaskan, angling tidak akan mengganggu atau merugikan keberadaan becak yang sudah ada sebelumnya. Sebab sudah ada rutenya tersendiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Muji Slamet menyampaikan bahwa penumpang yang ingin menikmati Angling dapat menghubungi nomor operator, yaitu 0857 3350 5933. Selanjutnya, operator akan meneruskan dengan menghubungi pengemudi Angling untuk menjemput penumpang.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Besaran tarif yang dikeluarkan disesuaikan dengan seberapa jauh lokasi yang dituju penumpang. “Setiap kendaraan dikenakan tarif 6 ribu per kilometernya. Tiap kendaraan juga telah dilengkapi argometer untuk semakin memudahkan penumpang mengetahui besaran tarif yang akan dibayarkan,” jelasnya.
Muji Slamet membeberkan, angling tidak memiliki trayek khusus, sehingga bebas beroperasi di manapun. Meski demikian, pihaknya memberikan batasan dan larangan operasional angling. Di antaranya, Angling dilarang menaikkan penumpang di trayek angkutan kota yang sudah ada dan sepanjang jalan dari kawasan Parkir Wisata Sunan Bonang (Jl. AKBP Soeroko) hingga lokasi wisata Sunan Bonang (Jl. KH. Mustain).
"Sementara ini baru kawasan kota, belum sampai ke pelosok-pelosok," pungkasnya. (gun/ian)
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News