TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban resmi meluncurkan sepuluh Angkutan Lingkungan (Angling Bumi Wali) di gedung Korpri Kompleks Krido Manunggal Tuban, Jumat (27/7). Ada sebanyak 10 unit Angling yang dilaunching dan nantinya akan beroperasi di wilayah Kota Tuban dan sekitarnya.
Bupati Tuban H Fathul Huda menuturkan, angkutan ini menjadi wujud komitmen pemkab dalam rangka memberikan pelayanan di bidang transportasi darat. Terutama menjadi jawaban tersedianya angkutan yang ramah lingkungan, aman, nyaman, murah, dan beroperasi hingga malam hari.
Baca Juga: Kades Temaji Dilaporkan ke Polisi
"Mengingat saat ini di Kabupaten Tuban banyak berkembang perumahan, maka diperlukan angkutan yang dapat menjangkau hingga lingkungan perumahan. Angling juga menjadi sarana transportasi ke obyek-obyek wisata di Kabupaten Tuban, salah satunya ziarah wali," beber Huda.
Selain itu, kata dia, Angling ini dapat digunakan sebagai mode transportasi antar-jemput pelajar di Tuban Kota. Sehingga, angka kecelakan yang melibatkan pelajar dapat diminimalkan.
Sedangkan, seluruh biaya pengadaan dan operasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor, yakni PT Ronggolawe Sukses Mandiri. Namun, ketika terdapat keuntungan, maka Pemkab Tuban akan mendapat hasil bagian. Sedangkan bila terdapat kerugian, maka sepenuhnya ditanggung investor.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
"Pemkab Tuban menjadi fasilitator dan menjembatani hasil produksi investor agar dapat dimanfaatkan masyarakat," paparnya.
Bupati asli kelahiran Montong ini menegaskan, angling tidak akan mengganggu atau merugikan keberadaan becak yang sudah ada sebelumnya. Sebab sudah ada rutenya tersendiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Muji Slamet menyampaikan bahwa penumpang yang ingin menikmati Angling dapat menghubungi nomor operator, yaitu 0857 3350 5933. Selanjutnya, operator akan meneruskan dengan menghubungi pengemudi Angling untuk menjemput penumpang.
Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon
Besaran tarif yang dikeluarkan disesuaikan dengan seberapa jauh lokasi yang dituju penumpang. “Setiap kendaraan dikenakan tarif 6 ribu per kilometernya. Tiap kendaraan juga telah dilengkapi argometer untuk semakin memudahkan penumpang mengetahui besaran tarif yang akan dibayarkan,” jelasnya.
Muji Slamet membeberkan, angling tidak memiliki trayek khusus, sehingga bebas beroperasi di manapun. Meski demikian, pihaknya memberikan batasan dan larangan operasional angling. Di antaranya, Angling dilarang menaikkan penumpang di trayek angkutan kota yang sudah ada dan sepanjang jalan dari kawasan Parkir Wisata Sunan Bonang (Jl. AKBP Soeroko) hingga lokasi wisata Sunan Bonang (Jl. KH. Mustain).
"Sementara ini baru kawasan kota, belum sampai ke pelosok-pelosok," pungkasnya. (gun/ian)
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Belasan Anggota Gangster
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News