BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masih belum lengkap berkas persyaratannya. Hal itu diungkapkan ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah.
Menurut dia, waktu perbaikan berkas Bacaleg sesuai ketentuan KPU, tinggal sehari lagi. Namun di Kabupaten Blitar hingga kini masih banyak Bacaleg yang belum menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Rapat Persiapan Dua Debat Paslon Bupati Blitar Deadlock, LO Mak Rini Minta Ada Catatan
Dari 505 Bacaleg yang mendaftar ke KPU, hampir setengahnya berkasnya memang belum memenuhi syarat. Sehingga dikembalikan ke yang bersangkutan untuk dilakukan perbaikan.
Kebanyakan berkas yang harus diperbaiki para Bacaleg adalah foto copy ijazah yang belum disertai legalisir. Serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
"Kami sudah sosialisasi ke Parpol. Namun, karena yang harus diserahkan ke KPU berupa soft copy dan hard copy dan penyusunan itu kan butuh waktu, jadi mungkin sekarang masih disusun di tingkat Parpol," ungkap Imron Nafifah, Senin (30/7/2018).
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan KPU Blitar, LSI Denny JA Klaim Kredibel dan Terdaftar di Bakesbangpol
KPU nantinya akan tetap memverifikasi kembali berkas Bacaleg meski telah dilakukan perbaikan. Verifikasi kedua ini berlangsung hingga tujuh hari setelah pengumpulan berkas hasil perbaikan yang pertama. Namun, pada verifikasi kedua ini KPU tidak akan memberi toleransi perbaikan berkas kepada Bacaleg.
"Setelah verifikasi kedua, KPU akan langsung masuk dalam tahapan penyusunan daftar caleg sementara (DCS). Jadi kalau masih tidak memenuhi syarat ya nama Bacaleg itu tentu akan dicoret," imbuhnya.
Sementara terkait dengan surat keterangan kesehatan jasmani dan kesehatan, Rohani Imron Nafifah membenarkan ada beberapa kali perubahan dari KPU RI. Namun pihaknya memastikan, sesuai dengan PKPU 20 tahun 2018, surat keterangan sehat jasmani dan sehat rohani bisa diperoleh dari rumah sakit milik pemerintah daerah.
Baca Juga: Debat Pilbup Blitar 2024, Paslon Nomor Urut 2 Diduga Bawa Data ke Atas Panggung
Sebelumnya, KPU RI memang sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE). Isinya, Bacaleg harus mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rimah sakit yang ditunjuk Kementerian Kesehatan. Di Jawa Timur sendiri hanya ada enam rumah sakit yang ditunjuk Kemenkes. Namun karena SE itu terbit setelah Bacaleg mengurus syarat kesehatan jasmani dan rohani, akhirnya KPU kembali mengeluarkan SE jika daftar Kemenkes itu tidak wajib diikuti. Bacaleg boleh mengurus di rumah sakit milik Pemda setempat.
"Surat keterangan sehat jasmani dan rohani itu bisa dikeluarkan oleh rumah sakit daerah. Terkait pemeriksaanya seperti apa, itu ranah rumah sakit. Yang terpenting syarat keterangan sehat jasmani dan rohani sudah dilampirkan ke KPU," pungkasnya. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News