BLITAR, BANGSAONLINE.com - Masa perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sudah berakhir per 31 Juli 2018. Dengan demikian, Bacaleg yang tidak melengkapi atau mengembalikan berkasnya harus siap-siap dicoret dari daftar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar per 31 Juli lalu, sudah menerima pengembalian berkas perbaikan dari 15 Parpol peserta pemilu 2019. Namun, dari total 505 Bacaleg yang mendaftar, hanya ada 501 Bacaleg yang mengembalikan berkas perbaikan.
Baca Juga: Rapat Persiapan Dua Debat Paslon Bupati Blitar Deadlock, LO Mak Rini Minta Ada Catatan
Komisioner Bidang Pengawasan dan Hukum KPU Kabupaten Blitar, Lukman Hakim mengatakan, empat Bacaleg yang tidak mengembalikan berkas perbaikan berasal dari tiga Parpol. Satu dari Partai Bulan Bintang (PBB), satu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan dua Bacaleg dari partai Nasional Demokrat.
"Kami sudah menerima pengembalian berkas perbaikan dari 15 Parpol. Namun ada beberapa parpol yang tidak menyerahkan perbaikan berkas dari Bacalegnya. Alasannya itu dari internal Parpol masing-masing," papar Lukman Hakim, Rabu (1/8/2018).
Lanjut Lukman Hakim, tahapan selanjutnya setelah menerima seluruh berkas, KPU Kabupaten Blitar akan memverifikasi kembali berkas perbaikan Bacaleg. Kemudian akan dilakukan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS). "Verifikasi kedua mulai hari ini sampai 7 Aguatus," imbuhnya.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan KPU Blitar, LSI Denny JA Klaim Kredibel dan Terdaftar di Bakesbangpol
Sementara Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, setelah masuk DCS, nama masing-masing Bacaleg akan diumumkan ke masyarakat.
Dari pengumuman inilah, masyarakat bisa memberikan penilaian terhadap figur Bacaleg yang bisa digunakan KPU sebagai informasi tambahan bagi KPU. Utamanya untuk menguatkan status para Bacaleg dari tiga tindak pidana yakni, korupsi, kejahatan seksual kepada anak, dan narkoba.
"Kalau ada keraguan kami akan klarifikasi. Nanti juga akan ada tanggapan dari masyarakat setelah masuk DCS. Apalagi masing-maeing Bacaleg sudah membuat surat pernyataan di atas materai jika berkas dilengkapi dengan sebenar-benarnya. Tentu konsekuensinya kembali ke Bacaleg," tandas Imron Nafifah. (ina/dur)
Baca Juga: Debat Pilbup Blitar 2024, Paslon Nomor Urut 2 Diduga Bawa Data ke Atas Panggung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News