Menjual Kulit Binatang Qurban

Menjual Kulit Binatang Qurban

Namun mazhab Maliki tidak mengharuskan pembagian daging qurban itu dibagi atas tiga bagian seperti di atas, pembagian itu bersifat mutlak. Hal ini didasarkan pada hadis laporan Salah Bin Akwa’yang artinya:

Artinya : “Makanlah (daging qurban itu) bagi-bagikanlah dan simpanlah”. (HR. Bukhari : 5569)

Adapun kulitnya binatang qurban tidak boleh dijual secara mutlaq, hal ini disinggung oleh hadis nabi laporan dari Abu Hurairah, yang artinya:

Artinya : “Barangsiapa yang menjual kulit binatang qurban, maka ia tidak dianggap berqurban”. (HR. Hakim : 3468)

Walaupun hadis ini hanya menyinggung kulit binatang, tapi yang dimaksud adalah seluruh bagian dari hasil sembelihan binatang qurban tidak dapat diperjual belikan.

Namun apabila kulit itu dibagi terlebih dahulu kepada yang berhak kemudian baru dijual atas nama sudah milik sendiri itu boleh. Contohnya daging binatang qurban itu dibagi menjadi dua bagian, pertama untuk kerabat dan saudaranya, kedua dibagikan kepada orang miskin yang meminta-minta, kemudian yang berkorban mengambil bagian kulitnya saja. Maka pemilik kulit tersebut baru boleh menjualnya kepada orang lain, karena qurban sudah dibagi-bagikan sesuai dengan tuntunan agama.

Kemudian masalah yang berkaitan dengan qurban arisan tidak dapat dibenarkan di dalam ibadah qurban ini. sebab qurban adalah ibadah mahdah (murni) melaksanakan perintah. Indicator bahwa ia adalah ibadah mahdah adalah; pertama, waktu pelaksanaan ibadah qurban atau penyembelihan binatang qurban harus di hari raya Idul adkha dan hari-hari tasyrik, di luar waktu itu dinamakan penyembelihan biasa dan membagikannya hanya sekedar dianggap sedekah. Kedua, binatang yang akan dijadikan qurban harus memenuhi syarat syar’I, diantaranya binatang itu tidak kurus sekali, pincang, buta dan sakit, apabila binatangnya dalam kondisi pincang maka tidak sah qurbannya. Ketiga, syarat sah orang yang berkorban adalah harus seorang muslim merdeka balig berakal bermukim dan mampu melaksanakannya. Keempat, syarat sah penyembelihnya harus juga orang muslim, tidak diperbolehkan binatang qurban itu disembelih oleh orang ahli kitab. Kelima, ada ketentuan khusus bahwa satu kambing untuk satu orang, satu onta untuk tujuh orang dan tidak boleh lebih, maka jika melebihi ketentuan, korbannya tidak sah.

Maka dari itu, arisan dengan mengumpulkan uang bersama yang akan digunakan membeli binatang qurban dan digunakan qurban secara jamaah, itu tidak dinamakan qurban itu hanya penyembelihan biasa seperti di luar hari raya qurban dan pembagian dagingnya hanya dianggap sedekah.

Bentuk yang memungkinkan sah berkurban dengan arisan adalah qurban secara bergilir. Jadi uang yang dikumpulkan melalui arisan itu digunakan berkurban dengan niat salah satu dari anggota arisan. Kemudian tahun berikutnya tetap melakukan arisan dan diniatkan berkorban bagi anggota yang lainnya. Jadi qurbannya tetap bagi satu orang, uangnya disokong dari hasil arisan. Jika uang arisan itu cukup untuk membeli onta, maka bisa diniatkan berkorban untuk tujuh orang, tidak boleh lebih. Dan tahun berikutnya membeli onta lagi diniatkan berkorban untuk tujuh orang lainnya secara bergiliran. Gambaran semacam inilah yang diperbolehkan oleh syariat. Wallahu a’lam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO