BALIKPAPAN, BANGSAONLINE.com - Panglima Komando Armada II (Pangkoarmada II) Laksamana Muda (Laksda) TNI Didik Setiyono, S.E., M.M., didampingi Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Retno Didik Setiyono melaksanakan kunjungan ke Lanal Balikpapan, di Mako Lanal Balikpapan, Senin (6/8/2018).
Selain kunjungan yang diterima oleh Komandan Lanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Gede Oka Susila, S.E. tersebut, Pangkoarmada II juga memiliki agenda yaitu mengadakan pertemuan dengan Kajari Balikpapan Budi Utarto, SH., Kepala Syahbandar/KSOP Joni Silalahi dan GM. Pelindo Baharudin yang berlangsung di Lanal Balikpapan.
Baca Juga: HUT Ke-79 TNI di Surabaya, Pangkoarmada II: Transformasi TNI Menuju Kekuatan Pertahanan Modern
Mengawali pertemuannya, Pangkoarmada II menerima laporan perkembangan proses hukum MV. Wise Honest dari Komandan Lanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Gede Oka Susila, S.E. Dalam paparan tersebut dijelaskan awal mula penangkapan kapal MV. Wise Honest karena adanya informasi dan terdeteksi KRI Terapang-648 di perairan Selat Makassar.
Kecurigaan itu muncul karena kapal tersebut menyimpang dari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI II) dan ditambah dengan laporan dari Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Kantor Imigrasi, kapal tersebut lebih dari 2x24 jam tidak melapor.
Dalam kasus MV. Wise Honest kapal yang berbendera Sierra Leone merupakan kapal kargo curah yang bermuatan 26.500 metrik ton batu bara di Nahkodai Kim Chung Son dan mempunyai 24 ABK yang kesemuanya berwarga kenegaraan Korea Utara.
Baca Juga: Cuaca Belum Bersahabat, Forkopimda Jatim Kembali Kirim Logistik ke Masalembu
Kapal tersebut dikenakan empat pasal di antaranya, memasuki Indonesia lebih dari 2x24 jam tanpa melapor ke imigrasi Balikpapan, dan melanggar pasal 114 (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kedua, memasuki wilayah otoritas pelabuhan dengan muara khusus batu bara tanpa laporan Syahbandar, dan melanggar pasal 295 Jo pasal 47 Undang-Undang nomor 17 tahun 2018 tentang Pelayaran.
Ketiga, tidak memiliki sertifikat/surat pencegahan pencemaran dari kapal, melanggar pasal 302 (1) Jo pasal 117 (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Baca Juga: Pangkoarmada II Resmi Jadi Warga Kehormatan Kopaska
Terakhir, diduga tak memenuhi persyaratan pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya sesuai dengan pasal 294 (1) undang-undang No.17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Hadir dalam acara tersebut Danlantamal XIII/Tarakan Kolonel Laut (P) Judijanto, M.Si., M.A., Asintel Pangkoarmada II, Kadiskum Koarmada II serta pejabat setempat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News