28 Bacaleg Kabupaten Blitar Tak Lolos Verifikasi

28 Bacaleg Kabupaten Blitar Tak Lolos Verifikasi Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tahapan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 telah usai. Dari hasil verifikasi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menemukan sebanyak 28 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan 28 Bacaleg ini tidak memenuhi syarat. Di antaranya bacaleg tidak menyertakan salah satu berkas dari surat keterangan sehat. Di antaranya surat keterangan sehat jasmani, sehat rohani dan surat bebas narkoba.

Padahal sebelumnya KPU sudah memberikan waktu perbaikan berkas. Di mana sebelum masa perbaikan KPU Kabupaten Blitar memang menemukan sejumlah berkas Bacalaeg yang belum menyertakan salah satu dari tiga surat keterangan sehat. Meski berkas tersebut menjadi salah satu prasyarat wajib yang harus disertakan.

"Prasyarat ini kan sebelumnya sudah ada list-nya. Nah, saat kami verifikasi list salah satu surat di atas tidak dicentang. Lalu kami lakukan verifikasi dengan melihat berkasnya dan ternyata memang tidak dilampirkan dalam berkas Bacaleg yang berdangkutan," jelas Imron Nafifah di kantornya, Rabu (8/8/2018).

Menurut dia, meski telah merampungkan verifikasi berkas pencalonan Bacaleg, namun nama dan partai pengusung Bacaleg ini baru akan diumumkan saat penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) 12 Agustus nanti.

"Nanti pada waktu DCS kita akan tau dan akan kita umumkan Bacaleg yang TMS tersebut," ungkap Imron Nafifah.

Untuk diketahui sebelumnya di Kabupaten Blitar ada 505 orang dari 15 Parpol yang mendaftar sebagai Bacaleg ke KPU Kabupaten Blitar.

Namun, dari tolal 505 Bacaleg yang mendaftar, hanya ada 501 Bacaleg yang mengembalikan berkas perbaikan. Dari jumlah 501 ini 28 di antaranya dinyatakan TMS saat setelah tahapan verifikasi. (ina/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO