Tujuh Bacaleg TMS Tersebar di Lima Parpol

Tujuh Bacaleg TMS Tersebar di Lima Parpol Divisi Teknis KPU Pacitan Sulistyorini

PACITAN, BANGSAONLINE.Com - Tujuh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) diketahui tersebar di lima parpol peserta pemilu. Satu di antaranya berasal dari parpol baru, sedangkan lima bacaleg berasal dari parpol kontestan pemilu tahun 2014. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Divisi Teknis KPU Sulistyorini, Kamis (9/8).

Menurut Rini, begitu komisioner berhijab ini karib disapa, kebanyakan dari bacaleg yang TMS itu tidak melengkapi sejumlah surat keterangan (suket) dan SKCK dari kepolisian. Beberapa suket dimaksud seperti surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

"Sudah diberikan kesempatan memperbaiki (oleh KPU, Red), namun mereka tidak melengkapi sampai batas waktu pengembalian perbaikan dokumen pada 31 Juli lalu," terangnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris DPC Partai Demokrat Ronny Wahyono menegaskan, kalau semua bacaleg yang diusung partainya tidak ada yang bermasalah. "Insya Allah dan alhamdulillah, semua bacaleg dari Demokrat clear. Semua memenuhi syarat sesuai ketentuan yang ditetapkan," tegas politikus yang menjabat sebagai Ketua DPRD ini.

Sementara itu, hal yang sama juga ditegaskan, Ketua DPD Partai Golkar Effendi Budi Wirawan. Ditemui di tempat terpisah, pentolan parpol berlambang pohon beringin ini menyatakan, tidak satupun bacaleg dari Golkar yang tidak memenuhi syarat. "Semua bacaleg kami lolos memenuhi syarat sesuai regulasi pencalonan yang ditentukan," pungkasnya. (yun/rd)

Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO