MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kantor pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun tampak sepi oleh kendaraan angkutan barang yang akan melakukan pengujian kendaraan atau uji KIR, Kamis (9/8/2018).
Penyebabnya, pihak Dishub untuk sementara menghentikan pelayanan uji KIR sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
Sekretaris Dishub Kabupaten Madiun Yohanes Cahyono membenarkan jika pelayanan uji KIR untuk sementara waktu dihentikan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Penghentian pelayanan dilakukan menyusul adanya surat pemberitahuan dari Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.402/17/15/DRJD/2018 tertanggal 3 Juli 2018.
Dalam surat tersebut dinyatakan jika unit pelaksana uji kendaraan bermotor di Kabupaten Madiun tidak lolos sertifikasi. Terkait dengan kondisi itu, terhitung mulai 30 Juli 2018, pelayanan uji KIR di Madiun untuk sementara dihentikan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.
“Berdasar surat Dirjen perhubungan darat nomor AJ.402/17/15/DRJD/2018 Tertanggal 3 Juli Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun yang dalam hal ini mempunyai pengujian kendaraan bermotor dinyatakan tidak lolos sertifikasi dengan kekurangan belum memiliki beberapa alat uji,” ujar Yohanes.
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
Saat dikonfirmasi, Yohanes menjelaskan sebenarnya Dishub Kabupaten Madiun hanya belum memiliki alat uji speedometer tapi sudah dianggarkan di Tahun 2018
Yohanes sendiri tidak berani memberi solusi bagi pemilik kendaraan yang habis masa Uji KIRnya sehingga para pemilik merasa nyaman tidak was-was kena tilang.
Dalam masalah ini pihak Dishub berupaya menjawab larangan beroperasi pelayanann KIR nya dengan membuat surat perihal tindak lanjut hasil kelayakan Uji kendaraan bermotor yang langsung di bawa kepala Dishub ke Dirjen
Baca Juga: Sibuk Kegiatan Kampus? Mahasiswi ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat dan Ungkap Manfaat Jadi Peserta JKN
“Untuk mengatasi itu Kita sudah mengirim surat tertanggal 3 Agustus 2018 ke Dirjen Perhubungan Darat yang isinya menyatakan Kita sudah memenuhi kriteria untuk tempat pengujian kendaraan,“ ucap Yohanes. (hen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News