NGAWI, BANGSAONLINE.com - Ketua PBB DPC Ngawi bersama bacalegnya mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Ngawi, Senin (13/08). Maksud kedatangan mereka untuk mengadukan perihal dicoretnya Bacaleg PBB dari daftar calon sementara (DCS).
"Kita datang ke Panwaslu ini untuk mengadukan dari anggota kita sebagai bacaleg telah dicoret oleh KPU," jelas Ketua PBB DPC Ngawi Istar Durori kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Hampir Seluruh Logistik Kebutuhan Pilkada Serentak Tiba di Gudang KPU Ngawi
Istar menuding bahwa apa yang telah dilakukan oleh KPU Ngawi merupakan bentuk ketidakadilan. Di mana dalam dapil 2 telah dihanguskan oleh KPU secara sepihak.
"Kalau KPU Ngawi mencoret hanya berdasarkan adanya surat edaran dari KPU RI berarti SE tersebut telah merampas hak dari warga negara untuk mengikuti demokrasi," sebut Istar.
Istar menyatakan pihaknya akan berusaha secara maksimal untuk memperjuangkan anggotanya. "Apabila dalam Panwaslu Kabupaten gagal akan melanjutkan ke tingkat Provinsi dan ke Bawaslu," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Polres Ngawi Perketat Keamanan Gudang KPU
Di sisi lain, Ketua KPUD Ngawi Syamsul Wathoni saat ditemui menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. "Kalau dari PBB mau menggugat itu adalah hak mereka," terangnya.
Menurut Syamsul yang sudah menjabat Ketua KPU Ngawi dua periode tersebut, bukan hanya PBB yang akan menggugat, juga ada partai berkarya. Namun dirinya menegaskan tetap akan menjalankan proses tahapan yang harus dilalui.
Menurut Syamsul Wathoni yang dilakukan PBB menyalahi aturan. "Bacaleg tidak boleh pindah dapil, akan tetapi kalau mengganti dengan orang baru diperbolehkan," pungkasnya. (nal/ian)
Baca Juga: Deklarasi Pemilu Damai, Ketua KPU Ngawi Tidak Larang Sosialisasi Kotak Kosong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News