KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 16 pelaku pengguna narkotika jenis sabu berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mojokerto Kota dalam sebulan terakhir.
Selain belasan tersangka tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu seberat 167,12 gram, uang tunai Rp 530 ribu, 3 buah timbangan elektrik, 6 buah pipet dan 13 buah handphone berbagai merek.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Danny Setiadi menjelaskan, jika para tersangka ini diamankan dari sembilan kasus pengungkapan. Mengenai tempat penangkapan, Kapolres mengatakan ada sembilan TKP di antaranya 6 lokasi berada di wilayah Kecamatan Magersari, 1 lokasi di wilayah Kecamatan Prajuritkulon, Kecamatan Kranggan, dan Kecamatan Sooko.
“Khusus satu tersangka yang diamankan dari wilayah Sooko, kami sudah serahkan ke pihak Polres Kabupaten Mojokerto guna kelanjutan proses hukumnya,” terangnya, Kamis (23/8).
Mengenai modusnya, tambah Sigit, kebanyakan para tersangka telah terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sekaligus telah dengan sengaja menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Baca Juga: BNNK Mojokerto Bantah Penangkapan 2 Pengguna Narkoba
“Satu orang di antara para tersangka tersebut ada yang kedapatan telah membawa sabu sebanyak 161,58 gram, yakni pelaku bernama Ribut Adrianto alias Petrik warga Jalan Respamuji 83, Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dan telah ditetapkan sebagai bandar. Sedangkan untuk tersangka lainnya petugas hanya mengenakan pasal pengedar atau pengecer,” tambahnya.
Para tersangka ini oleh petugas akan dijerat dengan pasal 111,112 dan 114 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (sof/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News