TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebuah kendaraan truk dengan nopol S 9472 HH yang diduga memuat 11 kayu jati tanpa dilengkapi surat dan dokumen alias bodong ditangkap oleh jajaran petugas Polsek Jatirogo, Rabu (29/8).
Penangkapan bermula saat jajaran Polsek Jatirogo melakukan patroli kewilayahan pada Rabu 12.00 WIB. Ketika patroli di Jalan Raya Jatirogo-Bulu tepatnya di jalan Runut, Desa Bader, Kecamatan Jatirogo, petugas mendapati sebuah kendaraan truk bermuatan barang yang ditutup rapat menggunakan terpal berwarna biru. Karena curiga, petugas langsung mengejar truk tersebut.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Pengejaran dipimpin langsung Kapolsek Jatirogo, AKP Ipung Abdul Muis, beserta petugas lainnya. Namun, saat diberhentikan, para penumpang yang berjumlah 3 orang berhasil melarikan diri sambil membawa kunci truk.
"Kita lakukan pengecekan isi kendaraan tersebut, dan ternyata memuat 11 (sebelas) batang kayu jati," ungkapnya.
Usai dicek, satu kendaraan truk dan barang bukti 11 kayu jati diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Meski kepemilikan kendaraan truk dan kayu jati bodong belum diketahui keberadaanya, petugas optimis bisa menangkap ketiga pelaku.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
"Terduga terancam dikenakan jeratan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dengan dugaan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," tutupnya. (ahm/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News