GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik memastikan tak memberikan pendampingan hukum terhadap Kepala Dinkes M. Nurul Dholam yang tersandung kasus dugaan korupsi dana Jaspel BPJS tahun 2016-2017 dengan kerugian senilai Rp 2,4 miliar.
Pemkab juga memastikan tak akan mengintervensi Kejaksaan Negeri Gresik yang tengah mengusut kasus yang belakangan mengguncang masyarakat kota santri dan wali ini. Penegasan ini disampaikan Kabag Hukum Pemkab Gresik, Edy Hadisiswoyo kepada wartawan, Kamis (30/8/2018).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Edy menyebut, tindakan yang dilakukan Nurul Dholam telah membuat nama Pemkab Gresik menjadi tercoreng. Hal ini lantaran apa yang diperbuat Dholam tidak senafas dengan upaya Bupati Sambari Halim Radianto yang tengah getol memberantas korupsi.
"Pemkab tidak akan memberi pendampingan hukum, karena itu murni kasus korupsi. Tidak ada pendampingan hukum bagi para tersangka korupsi," tegas Edy.
"Kalau pun tersangka minta dilakukan pendampingan hukum, tetap akan ditolak. Pendampingan hukum hanya dilakukan untuk kasus perdata, pidana, atau PTUN," paparnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Ditambahkan Edy, tidak semua ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tersandung kasus hukum harus mendapat pendampingan hukum dari Pemkab, dalam hal ini Bagian Hukum.
"Baik itu dalam kasus perdata, pidana maupun PTUN. Semua perlu dikaji lebih dulu. Tapi, untuk perkara korupsi sama sekali tidak ada pendampingan, " pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News