LAMONGAN, BANGASONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menurunkan spanduk yang bertuliskan "Lamongan Menolak 2019 Ganti Presiden". Spanduk yang dipasang di sejumlah titik di Kota Lamongan terpaksa diturunkan karena tidak memiliki izin.
"Setelah kita cek di DPMP tidak ada izin, dan kita juga cek ke Kesbangpol ternyata juga tidak ada tembusan, makanya kita turunkan. Apalagi pemasanganya banyak yang melanggar seperti pemasangan di pohon," kata Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Lamongan, Sapari, Senin (3/9).
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Menurut Sapari, spanduk yang belum diketahui pemasangnya tersebut melanggar Perbup No 10 Tahun 2013. “Salah satunya, syarat spanduk yang dipasang harus memiliki izin dari dinas berwenang, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Perizinan,” ungkapnya.
Di antara spanduk yang bertuliskan "Lamongan Menolak Tahun 2019 Ganti Presiden" tersebut dipasang di Jalan Pahlawan, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Laras Liris, Jalan Veteran, Jalan Sumargo, Jalan Lamongrejo, dan di titik di Jalan Basuki Rahmad Kota Lamongan.
Sapari juga menegaskan selain melanggar dan tidak mengantongi izin, penertiban spanduk ini juga untuk meminimalisir terjadinya gesekan.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
"Penertiban ini kita lakukan semata-mata menegakan hukum, atas pelanggaran dalam pemasangan spanduk dan reklame. Penertiban seperti ini sebagai hal yang biasa dilakukan rutinitas Satpol PP terhadap pelanggaran Perbup, bukan karena unsur politis," ungkap Sapari seraya menjelaskan penertiban juga dilakukan pada sejumlah spanduk yang melanggar dan masa izinnya sudah habis.
"Yang tidak berizin dan sudah kedaluwarsa pasti kita turunkan," pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News