PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan memamerkan hasil ungkap kasus yang dilakukan jajaran selama dua minggu terakhir. Polres Pasuruan berhasil ungkap kasus tindak kejahatan 1698 tersangka premanisme, 15 kasus miras, 11 orang PSK (Penjajah Seks Komersial), 11 orang tersangka dari 9 kasus narkoba, 14 tersangka dari 10 kasus judi, 11 orang tersangka dari 8 kasus curat, 6 tersangka dari 5 kasus curas, serta 3 tersangka dari 2 kasus pengeroyokan.
Keterangan itu disampaikan Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono dalam jumpa pers di depan Gedung Tunggal Panaluan, Polres setempat, Rabu (05/09/2018).
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
“Pengungkapan ini masih belum selesai, karena kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, sehingga kami akan terus berupaya,” kata Raydian.
Selain mengamankan tersangka, polisi berhasil juga mengamankan banyak barang bukti, seperti 1 unit mobil pick up, 1 buah proyektor, 1 buah pedang, 4 sarung, 1 sepeda pancal, 9 handphone, 1 dosbook, 1 buah obeng, 4 unit sepeda motor, 1 buah elpiji, 28 sendok, 1 kartu domino, 6 buah rekapan, 3 buah bolpoint, 6 buah dadu, 3 buah perlak, dan 2 lembar beberan.
Kemudian, 2 buah pisau, uang senilai Rp 1.682.000, sabu seberat 5,46 gram, 3 buah pipet, dan 186 butir logo Y. Kata Raydian, seluruh hasil tangkapan telah diamankan, untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
“Alhamdulillah dari hasil penangkapan ini, Polres Pasuruan meraih peringkat satu dalam penangkapan judi dan curas, peringkat kedua dalam pengungkapan curat, peringkat keempat pengungkapan narkoba, dan peringkat kelima dalam pengungkapan curanmor,” tegasnya.
Tak selesai sampai di situ, Raydian juga memaparkan tangkapan terbaru dalam kasus curas (pencurian dengan kekerasan) yang dilakukan Aminulloh, Much Chasinir Risqi, dan Sulaiman alias Hamzah yang merupakan warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Ketiga pelaku tersebut ditangkap Tim Sakera Polres Pasuruan saat melakukan aksinya di sekitar jalan desa yang termasuk Dusun Pager, Desa Psger, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (01/09/2018) malam.
“Ketiga pelaku kita tangkap 4 hari kemudian di dalam rumah salah satu pelaku, sekaligus 2 barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor honda Sonic warna merah putih dan 1 unit nsepeda motor honda Grand warna hitam. Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan,” beber Raydian. (psr4/par/rev)
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News