JAKARTA(BangsaOnline)Kisruh Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) terus berlanjut. Sebelumnya, kelompok Sekretaris Jenderal DPP PPP
Romahurmuziy (Romi), memecat Suryadharma Ali (SDA) dari posisi Ketua Umum PPP melalui Rapat
Pengurus Harian dengan alasan telah melanggar Anggaran Rumah Tangga.
Menurut SDA, pemberhentian tersebut tidak sah. "Saya ingin menyampaikan
pemberhentian itu ilegal, tidak ada dasarnya," jelas SDA saat jumpa pers
di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2014).
Melihat serangan tersebut, SDA pun melakukan pemecatan balik terhadap kelompok Romi Cs.
"Pemberhentian pengurus harian, kedua tentang pengangkatan pengurus
harian; Saudara Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim Saifuddin,
Ermalena Muslim, Reni Marlinawati, Aunur Rofik, Rusli Effendi, Yuroni Yazid,
Hizbiyah Rohim, Romahurmuziy, Joko Purowanto, Dini Mentari, Nurmila Muslih,
Siti Maryam Thawil serta Mahmud Yunus telah nyata-nyata tidak menaati AD/ART
Keputusan Partai PPP yang diputuskan sah dan tidak menjunjung tinggi, sehingga
dipandnag perlu berupa pemberhentian dari jabatan sebagai pengurus harian, masa
bakti 2011-2015," kata Akhmad Ghozali Harahap saat membacakan surat
keputusan Nomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pemberhentian Pengurus Harian
DPP PPP. Surat pemecatan itu ditembuskan ke Mendagri, Menkum HAM, Kapolri,
Ketua KPU, Bawaslu dan DPW-DPC se-Indonesia.
Menurut dia, hingga saat ini Ketua DPP PPP yang sah tetap dijabat oleh
Suryadharma Ali hingga Muktamar 2015 nanti.
"Ketum DPP PPP Suryadharma adalah satu-satunya orang yang dipilih oleh
Muktamar secara langsung dan diberi tanggung jawab kelola partai masa bhakti
2011-2015," jelas dia.
Baca Juga: Warga Jetis Ucapkan Janji Setia untuk Menangkan Pasangan Mubarok
Menurut SDA, upaya penggulingan dirinya oleh kelompok
Romahurmuziy, Emron Pangkapi dan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP
PPP sebelum ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, kata dia, perongrongan itu sudah direncanakan sejak 2013.
Sementara alasan sebagai tersangka KPK menurut SDA, hanya alibi saja.
"Saya ingin menjelaskan pemberhentian saya itu didasari oleh status
saya pada saat ini sebagai tersangka oleh KPK. Upaya memberhentikan saya sudah
jauh-jauh hari, mungkin dari tahun 2013 tapi saya mengetahuinya bulan Januari
2014," jelas SDA Saat jumpa pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegor,
Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2014).
Kata SDA, tujuan Romi Cs waktu itu agar partai berlambang Kakbah tersebut bisa
berkoalisi dengan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Suharso, Romi, Rahmat Yasin dan Emron mau memberhentikan saya karena
mereka dua tujuan, tujuan pertama ingin membawa PPP ke kelompok politik lain,
mereka bertentangan dengan arah saya dan bertentangan dengan arah Rapimnas 9-11
Mei, akan dipindahkan ke lain," jelas mantan Menteri Agama itu.
Selain itu kata dia, penggulingan tersebut untuk memudahkan pembagian jabatan
di DPR dan MPR.
"Motif kedua untuk memudahkan, pengelolaan, pembagian jabatan pada DPR MPR
2014-2019 dan yang ketiga ada kemungkinan juga akan membawa PPP ketempat lain
dalam rangka memperoleh jabatan menteri," kata dia.
"Sejak Januari saya dirongrong akan dilengserkan puncaknya 23 April 2014
lewat Mukernas yang ilegal yang diselenggarakan di Taman Safari Hotel Seruni
dan mengangkat Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas (Plt). Itu saya belum
jadi tersangka, tetapi upaya itu gagal," imbuhnya.
Kata dia, penetapan sebagai tersangka dijadikan kesempatan untuk mencopot dari
jabatan Ketua Umum. SDA menilai, penggulingan tersebut merupakan perbuatan
makar. Sehingga kata dia, sudah sepatutnya Romi Cs dikeluarkan dari partai
berlambang Kakbah itu.
"Setelah saya jadi tersangka seakan-akan mereka mendapatkan amunisi baru
untuk menjatuhkan saya kembali dan dipaksakan penggulingan saya Selasa dengan
cara-cara inkonstitusional. Saya menyebutnya sebagai kudeta makar,"
pungkasnya.
Bagaimana tanggapan Romi setelah dipecar SDA? "Bahwa apa yang dilakukan SDA nyata-nyata ketidakpahaman organisasi, ekspresi perlawanan yang kekanak-kanakan karena merendahkan akal sehat dirinya sendiri, dan pertontonkan arogansi personal yang menginjak-injak konstitusi partai," ujar Romi dalam pesan singkatnya, Jumat (12/9/2014).
Menurut Romi, SDA sudah tidak memiliki legitimasi yuridis, faktual maupun moral untuk melakukan langkah-langkah organisasi sebagian ketua umum. Alasannya, tidak adanya legitimasi yuridis karena sudah diberhentikan dalam Rapat Pimpinan Harian ke-18 DPP dan di-SK-kan pemberhentiannya dengan SK DPP nomor 077/SK/DPP/P/IX/2014 tanggal 11 September 2014.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
"Tidak adanya legitimasi faktual karena SDA tidak lagi mendapat dukungan DPW PPP se-Indonesia dan mayoritas Pimpinan Harian DPP. Tidak adanya legitimasi moral, karena SDA telah nyata-nyata melanggar penggunaan kaidah umum berorganisasi yang baik, menggunakan cara-cara di luar akal sehat, serta menabrak seluruh aturan berorganisasi dengan menjadikan AD/ART partai adalah dirinya, the rule is me," ucapnya.
Dia juga menegaskan, pemberhentian keanggotaan partai sesuai pasal 4 ART PPP harus melalui serangkaian proses yaitu, surat peringatan 1, 2, dan 3 yang berjarak total 30 hari, serta dilakukan dalam Rapat Pimpinan Harian DPP yang sah. Namun tahapan itu tidak dilakukan SDA. "Bahwa pemberhentian anggota Dewan Pimpinan Pusat sesuai pasal 10 ART PPP, juga harus dilakukan melalui mekanisme Rapat Pimpinan Harian DPP yang ini juga tidak dilakukan," cetusnya.
Berbeda dengan Romi, Lukman Hakim Saefuddin tak risau menanggapi pemecatan dirinya.
Baca Juga: Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah Daftar ke KPU Situbondo
"Kalau saya, silakan. Buat saya sama sekali nggak ada masalah," kata Lukman saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/9/2014).
Lukman mengatakan jabatan waketum memang amanah yang diberikan oleh Suryadharma Ali. Oleh karenanya dia tak risau jika amanah itu dicabut oleh yang memberikan.
"Saya memaknai jabatan waketum itu amanah. Dan yang memberikan memang ketum terpilih ketika itu, Pak Suryadharma Ali. Dengan sepenuh hati saya kembalikan amanah itu," ujarnya.
Baca Juga: Bambang-Bayu Daftar ke KPU Kota Blitar Diantar Kesenian Bantengan
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP versi Romi cs yaitu Emron Pangkapi menyambangi Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun
Zubair di Ponpes Al Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, untuk
melaporkan hasil rapat pengurus harian DPP PPP yang memberhentikan
Suryadharma Ali dari jabatan ketua umum.
Emron didampingi Sekjen
DPP PPP, M. Romahurmuziy; Bendahara Umum PPP, Mahmud Yunus; Ketua DPP
PPP, Soleh Amin; Ketua DPP PPP, Usman M Tokan; Wasekjen DPP PPP, Isa
Muchsin; dan caleg terpilih dari Jateng II, Muhlisin.
Emron
mengatakan, kedatangannya ke KH Maimun juga untuk menjelaskan dinamika
politik di tingkat nasional. Menurut Emron, rapat yang dilakukan
pengurus harian adalah demi penyelamatan partai.
"Kami ingin PPP
secara institusi tidak dicampur aduk dengan kasus yang menimpa saudara
Suryadharma Ali. Makanya, kami berhentikan Beliau setelah menolak
desakan mundur," kata Emron dalam keterangan persnya, Jumat (12/9).
Dia
mengungkapkan, rapat tersebut sah dan dipimpin oleh Suryadharma Ali.
Rapat tersebut dihadiri 41 orang dari 54 pengurus harian. Dari peserta
yang hadir, sebanyak 35 orang menginginkan SDA mengundurkan diri, namun
ditolak.
Emron menjelaskan, SDA melanggar ketentuan ART pasal 10
ayat 1 huruf c, d, dan e. Karena itulah, berdasarkan ART pasal 10 ayat 2
rapat pengurus harian memberhentikan SDA.
"Merujuk ART pasal
12 ayat 1, maka dilakukan pengisian lowongan dengan menunjuk salah satu
wakil ketua umum menggantikan posisi ketua umum. Sesuai pasal 15 AD,
ketua umum itu termasuk anggota DPP, tidak ada keistimewaan,” ujar dia.
Mengenai
pendapat yang menyebutkan bahwa SDA hanya bisa diturunkan dalam
muktamar, Emron membantah. Menurut dia, tidak ada satu pasal dalam
AD/ART yang mengaturnya.
Dia menambahkan, langkah penyelamatan
partai diperlakukan sama kepada seluruh kader PPP. Karena itu, pihaknya
juga memberhentikan Rahmat Yasin dari jabatan Ketua DPW PPP Jawa Barat
karena juga tersandung kasus hukum. Rahmat Yasin digantikan oleh
Komaruddin Taher yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPW PPP Jawa
Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News