PACITAN, BANGSAONLINE.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut ketentuan pasal 4, ayat 3, PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dipastikan tak akan memengaruhi tahapan yang sudah berjalan di Pacitan. Sebab, dari 464 bakal caleg di Pacitan, tidak ada mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seksual pada anak, serta kejahatan narkoba.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Pacitan, Damhudi . "Kalaupun ada, tentu mereka tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana amanah PKPU 20/2018, pasal 4 ayat 3. Akan tetapi dengan keputusan MA tersebut, mereka bisa dipanggil kembali seiring pencabutan ketentuan pasal tersebut oleh MA. Akan tetapi, sejak awal pendaftaran bakal caleg lalu, di Pacitan tidak ada mantan terpidana tiga kasus tersebut yang ikutan mencalonkan," kata dia, Sabtu (15/9).
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Dengan begitu, lanjut dia, tahapan akan terus berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan. Sebab, ketentuan aturan itu tidak berlaku surut. Keputusan MA juga belum ditindaklanjuti KPU RI. Sambil menunggu aturan, semua tahapan masih tetap berlanjut. Tanggal 20 September akan diumumkan daftar calon tetap (DCT).
Hal yang sama disampaikan Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus. Ia menegaskan tak satupun bacaleg yang tercatat sebagai mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual pada anak serta kejahatan narkoba.
"Sehingga tidak ada masalah untuk ditetapkan sebagai DCT pada tanggal 20 September nanti," ujarnya di tempat terpisah.
Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Berbeda dengan kabupaten/kota lain yang mungkin didapati ada bakal calon mantan terpidana dalam tiga kasus tersebut. "Tentu dengan adanya keputusan MA yang mencabut ketentuan pasal 4 ayat 3, PKPU 20/2018, mereka yang semula TMS menjadi memenuhi syarat (MS) dan bisa untuk ditetapkan sebagai calon anggota legislatif," jlentrehnya. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News